KPU Palu Upayakan DPK Masuk DPT

  • Whatsapp
banner 728x90
Reporter: Firmansyah Lawawi

KOMISI
Pemilihan Umum (KPU) mencatat ada sekitar 3.754 warga Palu yang mempunyai hak
pilih namun tidak masuk dalam Daftar Pemilih Tetap.

Warga
tergolong dalam Daftar Pemilih Khusus (DPK) tersebut akan diupayakan masuk
dalam DPT. Kategori pemilih ini dapat menggunakan hak pilihnya dengan membawa
E-KTP ke TPS, namun hanya bisa mencoblos sesuai dengan alamat kartu tanda
penduduk. Selain itu, DPK hanya bisa menggunakan hak pilihnya, satu jam
terakhir sebelum TPS ditutup. Yaitu pukul 12.00 hingga 13.00.

Komisioner KPU Palu, Idrus disela-sela simulasi
pencoblosan surat suara, Kamis (28/3/2019) di gedung serba guna Kelurahan Tipo,
Kecamatan Ulujadi, mengatakan pendorongan DPK ke DPT tersebut merupakan inisiasi
dari KPU.

Hal
ini bertujuan untuk mengakomodir masyarakat dalam meningkatkan partisipasi
Pemilu mendatang.

“Untuk
saat ini, proses penjaringan DPK masih berlangsung oleh KPU, ” ungkapnya.

Surat
rekomendasi DPK telah dikeluarkan oleh pihak Bawaslu pada saat rapat Pleno
ditingkat Provinsi tanggal 19,20 dan 21 Maret.

Selain
itu dalam proses pencoblosan suara di TPS, Linmas atau Hansip, memiliki peran
yang sangat krusial dalam mendorong partisipasi masyarakat dalam mengikuti
Pemilu.

Menurutnya,
peran dari Linmas yaitu mengimbau warga untuk melakukan registrasi atau absensi
di setiap TPS.

“Dengan
imbauan kepada warga untuk mengisi absen, maka masyarakat yang belum melakukan pencoblosan
setelah TPS ditutup, atau diatas pukul 13.00 Panitia pemungutan suara akan
tetap melayaninya. Asalkan yang bersangkutan sebelumnya telah mengisi absen,”
jelasnya.

Estimasi
waktu proses pencoblosan suara di TPS, memakan waktu selama sebelas menit per
pemilih.

“Sebelas
menit tersebut, merupakan keseluruhan rangkaian yang tidak terputus, mulai dari
awal hingga warga memasukan surat suara ke kotak suara, serta dilanjutkan
dengan pemilih lainnya,” terangnya.

Hal
itu juga sebutnya, merupakan hasil simulasi Nasional, dengan menghadirkan 300
pemilih. Memakan waktu dari saat pemungutan suara hingga penghitungan pada
pukul 23.00 malam.

Disamping
itu, tugas Linmas untuk memastikan pemilih yang akan melakukan pencoblosan,
namanya tertera dalam DPT.

“Mengantisipasi
bilamana ada pemilih DPK ingin melakukan pencoblosan pada pukul 12.00 hingg
13.00, namun namanya terdaftar dalam DPT,” paparnya.

Bimbingan
Tehnis kepada KPPS yang berada di tempat pemungutan suara, tutur Idrus, akan
dilaksanakan pada awal bulan depan hingga tanggal 10 April.

“Kedepannya,
KPU akan melaksanakan sosialisasi simulasi pencoblosan di tujuh kecamatan di
kota Palu,” tukasnya.**

Berita terkait