KPU Poso Sortir dan Lipat Kertas Suara

  • Whatsapp
Reporter/Poso: Ishaq Hakim

Komisi
Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Poso, Rabu (27/3/2019), mulai menyortir
sekaligus melipat kertas surat suara Pemilu 2019. Sebelumnya, KPUD Poso
menerima kertas surat suara pada Senin (25/3/2019) dimana surat suara tersebut
didistribusikan dari percetakan kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel).
Diketahui, total surat suara yang masuk di KPU
Poso berjumlah 597 dos berisi 754.906 lembar surat suara, yang meliputi surat
suara pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, DPD, DPR RI, DPRD Propinsi serta
DPRD Kabupaten yang terdiri dari empat dapil di Poso.
Ketua KPUD Poso Budiman Maliki menyampaikan,
sebelum mendistribusikan seluruh kertas surat suara saat hari pencoblosan,
pihaknya akan melakukan penyortiran dan pelipatan kertas surat suara.
Dikatakannya, untuk keamanan kertas surat suara
yang masuk akan disimpan di gudang penyimpanan KPU Poso dan akan di jaga ketat
oleh anggota Polri dan TNI.
Pada hari pertama proses dan penyortiran dan
pelipatan kertas surat suara, pihak KPU yang didampingi Bawaslu Poso, menemukan
sekitar 60 lembar surat suara yang rusak dalam kondisi tidak layak untuk
digunakan. 
Menurut Komisioner KPU Kabupaten Poso, Whisnu
Pratala, seluruh kertas suara yang rusak itu ditemukan oleh petugas saat
melakukan penyortiran. Kerusakan yang ditemukan antara lain, sobek, tidak
berwarna dan berkerut.
“Terkait kerusakan surat suara yang ditemukan,
pihak kami akan membuat berita acara untuk dilaporkan ke KPU Provinsi Sulteng nantinya,”
katanya.
Ditambahkannya, kegiatan penyortiran dan pelipatan
surat suara tersebut melibatkan 87 orang yang berasal dari warga Kota Poso.
Sebelumnya, seluruh petugas yang telah dilengkapi dengan identitas, dihimbau
untuk teliti dalam memeriksa kertas surat suara, sebelum melakukan pelipatan.
Untuk kelancaran pelaksanaan penyortiran dan
pelipatan kertas surat suara tersebut, setiap petugas yang akan melakukan
pelipatan sebelumnya digeledah oleh aparat kepolisian untuk memastikan bahwa
mereka tidak membawa benda-benda yang dapat merusak surat suara. Tidak hanya
itu, petugas pelaksana dilarang membawa alat komunikasi ke dalam ruangan tempat
berlangsungnya penyortiran dan pelipatan surat suara. Proses sortir dan
pelipatan surat suara tersebut juga terpantau CCTV.
Pihak KPU Poso sendiri menargetkan, proses
penyortiran dan pelipatan lima jenis kertas surat suara tersebut akan
berlangsung selama tiga hari, hingga Sabtu, (30/3/2019).**

Berita terkait