KPU Donggala Tetapkan DPTb Pemilu 2019

  • Whatsapp
banner 728x90
Reporter/Donggala: Syamsir Hasan

KOMISI Pemilihan Umum (KPUD) Donggala telah menetapkan hasil sementara
Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) untuk wilayah Donggala.

Bagian Divisi Data KPU Donggala Alvian saat ditemui diruang
kerjanya Rabu sore (27/03//2019), memberikan keterangan hasil DPTb yang masuk
dan keluar yang pindah memilih antar wilayah dalam satu daerah maupun di luar
provinsi lain.

“Kami sudah melaksanakan rapat pleno terbuka pak,dan penetapan
daftar pemilih tambahan (DPTb) tahap kedua tingkat kabupaten donggala dalam
pemilihan umum tahun 2019 ini sudah mempunyai data di KPUD Donggala,” jelasnya.

Adapun daftar DPTb KPUD Donggala sementara yang masuk dan keluar
dalam berita acara Nomor : 137/PL.01.2-BA/7203/KPU.KAB/III/2019 sebagai
berikut. Pemilih masuk yang mengurus didaerah asal sebanyak 126 pemilih,
tersebar 71 TPS, 45 Desa/Kelurahan dan 10 Kecamatan dan daftar pemilih masuk
yang mengurus didaerah tujuan sebanyak 585 pemilih,tersebar di 206 TPS, 98
Desa/Kelurahan ,dan 16 Kecamatan.

Dan pemilih keluar yang mengurus didaerah asal sebanyak 181
pemilih,tersebar di 65 TPS, 45 Desa/Kelurahan ,dan 12 Kecamatan , dan pemilih
keluar yang mengurus didaerah tujuan sebanyak 654 pemilih,tersebar di 325 TPS,
134 Desa/Kelurahan dan 16 Kecamatan.   

“Nah itulah daftar pemilih tambahan (DPTb) kabupaten donggala
yang sementara masuk ke KUPD Donggala,dan agak kemungkinan data tersebut masih
akan berubah”,ujarnya.

Alvian menambahkan,Pasca penetapan rekupulasi di provinsi
Sulawesi tengah, ada lagi data yang mengantung 41 penetapan dan data ini
sudah bergerak dipusat, tetapi instruksi dipusat kemarin itu tetap disetujui
saja,karena ada data di provinsi lain yang tarik ,sehingga data itu bisa
disetujui saja.

Apabila tidak disetujui data tersebut tidak akan konek di
wilayah lain,termasuk Kalimantan,jawa,dan hanya satu wilayah yang tidak bisa
kami hubungi yaitu wilayah malang, tak ada no hp yang bisa dihubungi,sehingga
meminta data tersebut akan ditarik.

”Saya juga menyampaikan kepada jajaran saya yang ada dibawah, data
yang ditarik itu dipastikan diwilayah,jika orang tersebut ada ditempat jangan
di (ACC) penarikannya atau disetujui,dan sudah disampaikan ada beberapa
itu,jadi sebahagia DPTb itu sudah ada diwilahnya,” katanya.

Kata Alvian lagi, sesuai data rekomendasi bawaslu pada tanggal
17 Maret 2019 DPTb yang masuk dan keluar itu yang harus sudah disetujui,jika
untuk pendaftar yang baru masuk dan keluar kami sudah tidakmelayani lagi,karena
batas untuk dari wilayah lain bawaslu sudah menetapkan  17 maret 2019
pukul 16.00 wita sudah memasukan semua daftarnya, lewat tanggal yang ditetapkan
bawaslu itu belum ada pelayanan.

Akan tetapi jika sudah ada terdaftar dalam DPTb tinggal
disetujui saja,karena dari wilayah sana yang tarik daftar kita,dan itu daftar
sementara KPU Kabupaten Donggala.”Sebenarnya sesuai rekomendasi banwaslu sudah
menyampaikan ke kami lewat pusat,bahwa rapat pleno itu ditetapkan untuk
memasukan daftarnya  12 maret 2019 kemarin.  Berdasarkan PKPU Tingkat
3 rapat pleno yang baru-baru kami laksanakan diberi batas waktu lagi sampai
tanggal 17 maret 2019 sudah memasukan daftarnya,” tukas Alvian.**

Berita terkait