Pemkot Usulkan Penerima Dana Stimulan

  • Whatsapp

Reporter: Firmansyah Lawawi


PEMERINTAH Kota Palu telah mengajukan 1050 nama warga kota Palu ke Gubernur
Sulteng untuk dilakukan pencairan dana Stimulan tahap pertama.
“Hari ini telah diajukan 1050 nama-nama
penerima dana Stimulan tahap pertama kepada Gubernur Sulteng untuk diserahkan
ke BNPB pusat,” ungkap kepala BAPPEDA Palu, Arfan, Senin (4/3/2019) di
ruangannya.

Menurut Arfan, masyarakat penerima dana Stimulan
tersebut tidak termasuk warga yang rumahnya terdampak Likuifaksi, seperti di
Perumnas Balaroa, Kelurahan Petobo dan tersapu Tsunami.

Mereka yang terdampak Likuifaksi maupun Tsunami,
kata Arfan tidak mendapatkan dana Stimulan, tapi direlokasi di Huntara maupun
Huntap.

“Karena danaya masih terbatas. Tahap pertama
diusulkan sebanyak 1050 rumah pada tahap pertama, ” jelas Arfan.

Menurut Arfan 1050 rumah rusak berat tersebut
telah dilakukan Assesment dari tim PU kota Palu sebelumnya.

Dari data tahap pertama rumah rusak di kota Palu,
sebanyak 42.000 unit. Untuk rusak berat sejumlah 9181.

Selanjutnya, kata Arfan, dari 9181 rumah rusak
yang belum dilakukan Asessment tahap pertama. Tim PU kota Palu akan melakukan
verivikasi kembali. Dimulai pada tanggal 4 Maret hingga 15 Juni 2019 mendatang.

Olehnya, dia mengimbau kepada masyarakat di setiap
kelurahan se kota Palu yang data rumahnya telah masuk ke BAPPEDA untuk tidak
meninggalkan rumahnya. Karena tim Asessment akan mendatangi kediaman mereka.

Disamping itu, menyiapkan kelengkapan berkas
serifikat kepemilikan rumah masing-masing. “Jika sertifikat tanah mereka
hilang. Boleh meminta surat keterangan dari pihak kelurahan. Dengan disaksikan
oleh tetangga mereka. Sebagai saksi bahwa mereka memang pemilik rumah yang
rusak tersebut,” sebutnya.

Selain itu, diharapkan kepada pihak kelurahan
setempet untuk mengumumkan atau memberitahukan kepada masyarat bahwa akan
datang tim Asessment ke rumah mereka, sesuai jadwal yang telah dikirimkan
kepada pemerintah setempat.

“Pihak kelurahan harus menyampaikan jadawal
tim Asessment kepada RT dan RW di wilayahnya masing-masing. Setelah itu
diumumkan kepada masyarakat melalui tempat ibadah maupun pemberitahuan
lainya,” katanya.**

Berita terkait