PNS Terpidana Korupsi Belum Dipecat

  • Whatsapp
banner 728x90

Reportase: Bambang Sumantri


BERDASARKAN data Kedeputian Bidang Pengawasan dan
Pengendalian Kepegawaian (Wasdapeg) Badan Kepegawaian Negara (BKN), hingga 14
Januari 2019, ada sebanyak 2.357 Pegawai Negara Sipil (PNS) terpidana korupsi
yang telah memperoleh putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap (incracht),
namun belum dipecat atau diberhentikan.

Deputi Pembinaan Manajemen Badan Kepegawaian
Negara (BKN), Haryono Dwi Putranto mengatakan, data dan aturan terkait
pemecatan PNS terpidana korupsi tersebut didasarkan pada surat edaran bersama
Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Kementeria Pendayagunaan Aparatur Negara
dan reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) dan BKN.

Terkait masih banyaknya PNS terpidana korupsi yang
belum dipecat, Haryono mengatakan, pihaknya akan melakukan evaluasi terkait hal
tersebut dengan menanyakan langsung kepada pejabat pembina kepegawaiannya
masing-masing.

“Kemarin sudah dievaluasi, ternyata benar belum
semua. Nanti kita akan evaluasi lagi alasan kenapa banyak yang belum
diberhentikan. Ini tidak hanya di Sulsel, tapi hampir di seluruh Indonesia. Ini
kebetulan kewenangannya di tiga instansi, nanti kita lihat perkembangannya
seperti apa,” kata Haryono, saat ditemui di Kantor Gubernur Sulsel, Selasa
(5/3/2019), dilansir Sinarkata.media.

Menurut dia, sebenarya batas waktu evaluasi
terkait kebijakan pemberhentian dengan tidak hormat (pemecatan) terhadap PNS
terpidana korupsi ini telah berakhir pada 31 Desember 2018 lalu.

Namun, evaluasi tersebut diakuinya belum maksimal.
Pasalnya, ia menemukan ternyata masih banyak PNS yang belum ditindak lanjuti.

Meski begitu, Haryono mengatakan, pihaknya telah
mempersiapkan langkah-langkah selanjutnya.

“Dulu 31 Desember 2018, terus kita evaluasi lagi,
ternyata belum semuanya. Nah kita selalu berkoordinasi antara Kemendagri
Kemenpan dan BKN. Langkah-langkah yang kita tempuh sudah kita persiapkan,
karena memang itu amanat undang-undang dan harus dilaksanakan sesuai peraturan
perundang-undangan yang berlaku,” ujarnya.

Sebelumnya, menindaklanjuti kesepakatan yang telah
dicapai dalam pertemuan antara BKN, Kementerian PAN-RB, Kemendagri, BPK, BPKP,
Mahkamah Agung (MA), dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), di Jakarta pada
Selasa (29/1/2019) lalu, pemerintah menyatakan bakal memberikan sanksi tegas
bagi Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) yang tidak segera memberhentikan PNS
yang terlibat tindak pidana korupsi (Tipikor) dan sudah berkekuatan hukum tetap
(BHT).

“Untuk mempercepat proses pemberhentian dengan
tidak hormat (PTDH) terhadap PNS Tipikor oleh PPK instansi masing-masing, dalam
waktu dekat akan diterbitkan edaran bersama tentang pemberian batas waktu
tambahan bagi PPK untuk menerbitkan SK PTDH dan sanksi tegas bagi PPK yang
tidak memberhentikan PNS Tipikor BHT,” kata Kepala Biro Humas BKN, Mohamad
Ridwan melalui pernyataan tertulisnya, Kamis (31/1/2019) lalu.

Ia menjelaskan, langkah ini diambil sesuai Pasal
87 ayat (4b) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara
(ASN). Ia juga menegaskan bahwa PNS diberhentikan tidak dengan hormat karena
dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang telah
memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana kejahatan atau
tindak pidana kejahatan yang ada hubungannya dengan jabatan dan/atau pidana
umum, termasuk tindakan pidana korupsi.

Sekadar diketahui, berdasarkan data BKN per
tanggal 29 Januari 2019, tercatat dari total 2.357 PNS Tipikor BHT, sebanyak
478 PNS atau 20,28% diantaranya sudah dijatuhi PTDH. Rinciannya, 49 PNS
Kementerian/Lembaga (K/L) dan 429 PNS daerah.

Diluar data tersebut, juga ada sebanyak 873 PNS
Tipikor BHT yang juga sudah di-PTDHT-kan oleh PPK di masing-masing instansi,
dengan rincian 75 PNS K/L dan 598 PNS daerah.

Terpisah, pihak Badan Kepegawaian dan
Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Morowali dan Bagian Hukum Setkab
Morowali yang pernah dikonfirmasi menjelaskan bahwa pihak Pemkab Morowali
sangat menghormati aturan, namun hingga saat ini salinan putusan incracht yang
diminta secara resmi ke pihak Pengadilan, Kejaksaan maupun Rutan, tidak ada.**
7      alasan PNS
Koruptor Belum Dipecat
1.   
Konflik Kepentingan
  Adanya hubungan secara personal antara terpidana
dengan PPK atau pejabat yang berwenang lainnya, atau tim sukses sehingga PPK
enggan atau tidak serius melaksanakan PTDH sesuai amanah Undang-Undang baik UU
ASN maupun UU yang mengatur Pokok-Pokok Kepegawaian sebelumnya. 

2.   
Ketakutan adanya Tuntutan Ganti Rugi 
  Beberapa PPK kuatir/takut dikenakan tuntutan ganti
rugi akibat belum  melakukan PTDH terhadap PNS yang divonis kasus korupsi
dan sudah ada keputusan incracht, apalagi sudah banyak PNS yang seharusnya
diberhentikan/dipecat, bahkan sudah pensiun dan meninggal dunia, namun faktanya
tetap menerima gaji atau pensiun dari negara.

3.   
Belum Memperoleh Keputusan Pengadilan
  Belum ada Keputusan Pengadilan berkekuatan tetap
terkait penetapan PNS sebagai terpidana tindak pidana korupsi yang dijadikan
sebagai dasar pertimbangan bagi PPK dalam menetapkan Keputusan PTDH. Beberapa
daerah mengeluhkan sulitnya memperoleh dokumen putusan pengadilan terkait PNS
berstatus terpidana korupsi.

4.   
Menunggu Hasil Uji Materi Mahkamah
Konstitusi (MK)
   Beberapa PPK menunda untuk melakukan PTDH terhadap PNS
bersatus terpidana korupsi karena alasan masih menunggu hasil uji materi yang
saat ini sedang berlangsung di Makamah Konstitusi. 

5.   
Engganan Berurusan dengan PTUN
  Beberapa PNS terpidana korupsi yang telah PTDH
berdasarkan Keputusan PPK, mengajukan banding administratif ke PTUN. Kondisi
ini menjadi alasan bagi PPK lainnya untuk tidak segera melakukan PDTH, 
karena tidak mau/enggan berurusan dengan PTUN.

6.   
Rasa Kasihan dan Kemanusiaan
  Rasa kasihan dan tidak tega menjatuhkan hukuman
adminstratif kepada PNS yang berstatus terpidana tipikor, karena PNS tersebut
sudah menjalani hukuman penjara dan sudah mengembalikan ganti rugi keuangan
negara bahkan ada diantaranya yang tidak terbukti merugikan keuangan negara.
PPK merasa tidak berlaku adil terhadap PNS tersebut karena akan menambah
penderitaan yang bersangkutan dan keluarganya, apabila harus diberhentikan
dengan tidak hormat sebagai PNS. Ibaratnya PNS tersebut sudah jatuh ketiban
tangga pula.

7.   
PNS Terpidana Korupsi Pindahan dari
Instansi Lain
  Beberapa PPK tidak bersedia melakukan PTDH karena PNS
yang berstatus terpidana korupsi merupakan PNS pindahan/mutasi dari instansi
lain, dimana PNS tersebut melakukan tipikor pada instansi sebelumnya dan sudah
selesai menjalani hukuman pidana penjara atau kurungan berdasarkan putusan
pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap.

***

Berita terkait