Urusan Bisnis; Difitnah, Polisikan ISDN

  • Whatsapp
banner 728x90

HENDRIK GARY LIANTO
Reporter/editor: Ramdan otoluwa/andono wibisono

MERASA Difitnah dan membunuh karakternya sebagai pengusaha, Hendrik Gary
Lyanto melalui kuasa hukumnya dan Manageing patner, Laode M Sabur SH MH
melaporkan balik pengacara ISDN resources Pte Ltd ke Barekrim Mabes Polri
sesuai LP Nomor STTL/199/III/2019/Bareskrim. ‘’Laporan kami sebagai bentuk
dugaan fitnah dan pembunuhan karakter klien kami. Sejatinya masalahnya adalah
bisnis to bisnis,’’ tulis Laode kepada sejumlah pimpinan media cetak dan online
di Sulawesi Tengah, Sabtu (08/03/2019) di Palu.

Dimana bisnisnya? Sejak Mei 2014 silam, lima tahun yang lalu bahwa ISDN
Resounces Pte Ltd
telah menandatangani Memorandum of
Understanding (MoU) dengan Hendrik Gary Lyanto dan Soebali Sudjie selaku owner
atau pemegang saham PT. Gema Energy Indonesia, PT. Bun Yan Hasanah, PT. Bawo
Kekal Sejahtera Internasional, PT. Cremona Utama dan PT. Mega Abadi Mining.  

Disebutkan Laoede lagi, bahwa sesuai MoU point 9 tersebut dengan jelas dan terang
disebutkan bahwa dana sebesar US$ 2,500,000.00 (dua juta lima ratus ribu dollar
Amerika Serikat) adalah sebagian modal kerja yang dibayar dimuka yang akan
diatur lebih rinci perjanjiannya dalam Perjanjian Operasional (Operation
Agreement) dan Perjanjian Opsi (Option Agreement). 

‘’Dana sebesar US$ 2,500,000.00 tersebut selain disebut sebagai uang
muka atau “down payment”  sebagaimana
disebutkan dalam MoU point 9, juga disebutkan sebagai pembayaran awal atau “
initial payment”  dan untuk jaminan
pembayaran awal atau uang muka, yang dijadikan jaminan sebagaimana yang diatur
dalam MoU point 10 tentang “Security” adalah saham milik penjual dalam hal ini
Hendrik Gary Lyanto dan Soebali Sudji selaku pemilik saham PT. Bun Yan Hasanah,
PT. Gema Energi Indonesia (Tergugat IV) dan PT. Atman Bumi Sejahtera dan juga
jaminan berupa biji mineral (mangan).’’ Ujar Laode lagi. 

Ironisnya, ISDN Resources Pte telah melakukan due diligence atau
pemeriksaan pendahuluan dan melakukan kunjungan ke lokasi tambang. Adapun
mengenai informasi tentang kondisi tambang juga ISDN Resources Pte  telah melihat dan mempelajari laporan akhir
sebagai hasil penelitian dari Konsultan Pertambangan yakni Rancabulan Penjuru
Mineral Consulting  yang dibuat pada
bulan Januari 2014 tentang  Perhitungan
Sumberdaya Mangan (Mn) IUP PT. Gema Energi Indonesia  Dan IUP PT. Bun Yan Hasanah.

Atas dasar tersebut, ISDN Resources Pte telah melakukan due diligence, atau kunjungan ke lokasi
tambang dan telah melihat dan mempelajari laporan akhir perhitungan Mangan
tersebut. Kemudian ISDN Resources Pte dengan PT. Gema Energi Indonesia dan PT. Bun Yan Hasanah  menandatangani Option Agreement (Perjanjian Opsi Untuk Jual Beli Saham/Option
Agreement For Sale and Purchase of Shares) dan Perjanjian Pengelolaan
Pertambangan / Mining Operation Agreement 
pada tanggal yang sama yakni tanggal 3 September 2014, sehingga kemudian
ISDN Resources Pte memberikan atau
membayar uang muka (down payment / initial payment) sebesar US$ 2,500,000.00
(dua juta lima ratus ribu dollar Amerika Serikat) adalah sebagian modal kerja
yang dibayar di muka.

‘’Logikanya, ISDN Resources Pte 
tidak akan menandatangani Option Agreement (Perjanjian Opsi Untuk Jual Beli Saham/Option
Agreement For Sale and Purchase of Shares) dan Perjanjian Pengelolaan
Pertambangan/Mining Operation Agreement 
dan membayar uang muka atau pembayaran awal (initial payment ) US$
2.500,000.00 tanpa dilakukan due diligence terlebih dahulu, dan tanpa melakukan
kunjungan ke lapangan dan mempelajari hasil penelitian konsultan pertambangan tersebut.
Jadi dimana penipuannya?,’’ cerca Laode kembali.

Yang kedua; pihak ISDN juga
telah melakukan gugatan perdata di PN Jakarta pusat. Tetapi, tanggal 17
Desember 2018 sesuai nomor 338/Pdt.G/2018/PN Jkt Pst gugatan ISDN ditolak atau
dengan amar putusan mengambulkan eksepsi tergugat.
Yang digugat ISDN Resources Pte yaitu Hendrik Gary
Lyanto (tergugat I), Soebali Sudjie (tergugat II), PT. Gema Energi Indonesia (tergugat IV) dan PT. Bun Yan Hasanah (tergugat III).

‘’Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang mengadili perkara
perdata tersebut memutuskan menyatakan gugatan ISDN Resources Pte tidak dapat diterima. Atas kekalahan ISDN Resources
Pte tersebut kemudian  ISDN Resources Pte
mengajukan upaya hukum banding,’’ akunya.

Ketiga; yang menjadi keberatan kliennya yaitu laporan polisi ISDN dan pengacaranya
yang kemudian diekspos ke media sosial dan juga menyebutkan Hendrik sebagai
Caleg Gerindra. ‘’Disini letaknya telah terjadi upaya pencemaran nama baik klien
kami Hendrik Gary Lyanto dan sebagai pembunuhan karakter,’’ tandasnya. 

TIMSES BALIK POLISIKAN
Sementara itu, Ketua Tim
sukses pencalegan Hendrik G Lyanto ke DPR RI Dapil Sulawesi Tengah dari Partai
Gerindra, H Tjabani mengaku pihaknya tidak dapat menerima upaya-upaya pengacara
dan ISDN dengan sengaja meyebarkan dan merusak nama baik HGL sebagai politisi
yang sedang berjuang untuk menjadi wakil masyarakat Sulteng di DPR RI.

‘’Saya sebagai ketua Timses Bapak Hendrik Gary Lyanto tidak menerima
upaya-upaya politik kotor dengan cara memutabalik fakta, menyebarkan di media
sosial serta laporan yang dapat merusak elektabilitas beliau yang sedang
mencalonkan. Upaya-upaya melaporkan balik ke Mabes Polri sebagai langkah hukum
yang sejak ramai di media sudah kami persoalkan,’’ terang pengusaha kelapa
sawit itu serius.

Olehnya, ia berharap agar
penegakan hukum serta klarifikasi yang dilakukan pihaknya dapat menjadi sebuah
informasi yang seimbang dan benar untuk kosumsi publik. Hendrik sendiri dalam
ajang klarifikasi itu lebih banyak diam.**

Berita terkait