Palu,- UPAYA Hukum banding di Pengadilan Tinggi (PT) Sulawesi Tengah (Sulteng), oleh calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) provinsi, Bayu Alexander Montang tidak membuahkan hasil sesuai diharapkan.
PT Sulteng menguatkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Poso yang menyatakan, caleg tersebut terbukti bersalah melakukan tindak pidana Pemilihan Umum (Pemilu).
Atas putusan tersebut, Bayu Alexander Montang dibatalkan keikutsertaannya dalam pemilihan legislatif 17 April 2019.
“Hari ini kami akan mengirim pemberitahuan resmi ke KPU kabupaten yang menjadi daerah pemilihan caleg tersebut untuk diumumkan ke TPS-TPS bahwa Bayu Alexander Montang tidak bisa dipilih kembali,” kata Ketua KPU Sulteng, Tanwir Lamaming, Senin (15/4/2019).
Sesuai perintah undang-undang, kata Tanwir, caleg yang sudah diputuskan melanggar undang-undang pemilu sudah pasti Tidak Memenuhi Syarat (TMS) untuk ikut pemilu. “Kami harus mengambil tindakan cepat karena sisa beberapa hari ini hari H. Sementara ini akan diumumkan di semua TPS,” tegasnya. Pihaknya sudah mengeluarkan berita acara perubahan Daftar Calon Tetap (DCT) anggota legislatif setelah Bawaslu memberikan rekomendasi dan menyerahkan salinan putusan pengadilan atas caleg DPRD Sulteng Bayu Alexander Montang.
“Sudah pasti dia tidak memenuhi syarat (TMS). Kami sudah plenokan,” katanya.
Pada saat pemungutan suara nanti, Ketua-ketua TPS di Dapil yang bersangkutan yakni Poso, Tojo Unauna, Morowali Utara dan Morowali akan mengumumkan kepada pemilih bahwa calon atas nama Bayu Alexander Montang tidak bisa dipilih lagi.
“Namanya tetap ada di kertas suara. Hanya saja, dipastikan sudah TMS. Statusnya itu akan kita umumkan ke PPS (Panitia Pemungutan Suara) dan akan ditempel di TPS (Tempat Pemungutan Suara). Kalau pun ada yang mencoblos, suaranya menjadi suara partai,” ungkap Tanwir.
Selain Bayu, KPU juga telah mencoret 11 nama caleg lainnya karena berbagai alasan seperti meninggal dunia dan melakukan pelanggaran ketentuan pilkada.
Pengadilan Negeri Poso pada 22 Maret 2019 memutuskan bahwa Bayu Alexander Montang terbukti melakukan pidana pemilu karena melakukan kampanye di rumah ibadah pada Desember 2018 sehingga dijatuhi hukuman penjara dua bulan dan denda Rp3 juta.
Diketahui, Bayu Alexander Montang sebagai calon DPRD Sulteng dari Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) Daerah Pemilihan (Dapil) V, meliputi Kabupaten Poso, Kabupaten Tojo Unauna, Kabupaten Morowali dan Kabupaten Morowali Utara.***
Reporter: Ikhsan Madjido