Reporter: Dedi Rahmat
|
SEBAGIAN Warga belum mengindahkan larangan pemerintah, untuk
tidak membuang sampah sembarangan. Dampak yang ditimbulkan oleh sampah ketika di buang di aliran sungai, selokan dan aliran air
lainnya, hingga saat ini menjadi momok menakutkan ketika hujan menguyur lama.
tidak membuang sampah sembarangan. Dampak yang ditimbulkan oleh sampah ketika di buang di aliran sungai, selokan dan aliran air
lainnya, hingga saat ini menjadi momok menakutkan ketika hujan menguyur lama.
Kelurahan Siranindi Kecamatan Palu Barat tepatnya
di Jalan Kemiri depan SMP Nengri 3 Palu, terlihat sejumlah warga mengeluarkan
sampah yang menyumbat aliran selokan yang mengakibatkan melupnya air di badan
jalan dan sejumlah sampah berserakan.
di Jalan Kemiri depan SMP Nengri 3 Palu, terlihat sejumlah warga mengeluarkan
sampah yang menyumbat aliran selokan yang mengakibatkan melupnya air di badan
jalan dan sejumlah sampah berserakan.
Salah satu warga yang mengelurkan sampah, Irman
mengatakan sampah-sampah ini asalnya dari warga, padahal mereka juga sudah
memperigati untuk tidak membuang sampah di selokan aliran air tersebut, namun
masih saja dilakukan.
mengatakan sampah-sampah ini asalnya dari warga, padahal mereka juga sudah
memperigati untuk tidak membuang sampah di selokan aliran air tersebut, namun
masih saja dilakukan.
“Kami sudah memperingati masyarakat agar jangan
membuang sampah di selokan, tetapi masi saja dibuang. Biasanya setiap hujan
deras selokan ini tersumbat terus dan sampah berserahkan seperti ini,” jelasnya.
membuang sampah di selokan, tetapi masi saja dibuang. Biasanya setiap hujan
deras selokan ini tersumbat terus dan sampah berserahkan seperti ini,” jelasnya.
Larangan tidak membuang sampah di aliran sungai, selokan
dan lainnya sudah diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2016
tentang pengolahan sampah. Dalam aturan tersebut menyebutkan ‘apabila terdapat
masyarakat yang membuang sampah di aliran sungai, selokan dan pantai akan di
denda’.
dan lainnya sudah diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2016
tentang pengolahan sampah. Dalam aturan tersebut menyebutkan ‘apabila terdapat
masyarakat yang membuang sampah di aliran sungai, selokan dan pantai akan di
denda’.
Besaran denda yang di berikan kepala masyarakat
yang melanggar yakni Rp. 1,000,000 dan atau penjara selama 6 bulan. Hingga
pihak yang berwajib belum melakukan penindakan terhadap masyarakat yang
melanggar Perda tersebut.
yang melanggar yakni Rp. 1,000,000 dan atau penjara selama 6 bulan. Hingga
pihak yang berwajib belum melakukan penindakan terhadap masyarakat yang
melanggar Perda tersebut.
Irman berharap ada tindakan tegas dari pemerintah
dalam hal ini Satpol PP dan petugas yang berwenang lainnya untuk menyikapi
masyarakat yang tidak mematuhi aturan yang berlaku.
dalam hal ini Satpol PP dan petugas yang berwenang lainnya untuk menyikapi
masyarakat yang tidak mematuhi aturan yang berlaku.
Sepertinya warga
yang tinggal di sekitar menganggap, ancaman itu hanya gertak sambal saja.
Sehingga, warga tetap saja menumpuk sampahnya di situ. Meskipun, ada denda
dibebankan kepada warga yang melanggar.
yang tinggal di sekitar menganggap, ancaman itu hanya gertak sambal saja.
Sehingga, warga tetap saja menumpuk sampahnya di situ. Meskipun, ada denda
dibebankan kepada warga yang melanggar.
Ketika asumsi ini
benar, tentu hal ini juga menjadi boomerang bagi pemerintah. Sebab, warga bisa
mengukur dan menyangsikan keseriusan serta komitmen pemerintah, atas
program-programnya.**
benar, tentu hal ini juga menjadi boomerang bagi pemerintah. Sebab, warga bisa
mengukur dan menyangsikan keseriusan serta komitmen pemerintah, atas
program-programnya.**