BADAN Pengawas Pemilu (Bawaslu) merekomendasikan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di 13 Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang tersebar di sejumlah kelurahan di Kota Palu.
Rekomendasi tersebut dikeluarkan menyusul laporan Pengawas TPS (PTPS) Bawaslu Kota Palu yang menemukan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di 13 TPS tersebut terbukti berbuat curang.
“Untuk di Kecamatan Palu Timur ada dua TPS yang terletak di Kelurahan Besusu Timur, di Palu Selatan ada dua TPS di Kelurahan Birobuli Utara dan Tatura Selatan,” kata Ketua Bawaslu Kota Palu Ivan Yudharta, Selasa (23/4/2019).
Selanjutnya, di Kecamatan Palu Barat juga digelar PSU yakni di Kelurahan Baru tiga TPS dan di Kelurahan Lere satu TPS.
“Di Kecamatan Tatanga tepatnya di Kelurahan Duyu itu ada dua TPS yang akan melaksanakan pemungutan suara ulang. Kemudian di Kelurahan Tavanjuka satu TPS dan tadi barusan masuk yang sudah kami rekomendasi satu TPS di Kelurahan Nunu dan di Kecamatan Palu Utara tepatnya di Kelurahan Mamboro satu TPS,” sebutnya.
Dia mengatakan sudah mengantongi bukti-bukti kecurangan yang dilakukan oknum KPPS di 13 TPS itu berupa foto dari PTPS. 13 PTPS itu juga sudah dimintai keterangan oleh Bawaslu Palu untuk memastikan bentuk pelanggaran yang mereka temukan dan dokumentasi pelanggaran yang mereka maksud.
Ke 13 TPS yang dimaksud direncanakan akan melaksanakan PSU pada Sabtu (27/4/2019).
Soal teknis PSU seperti penyediaan logistik pemilu berupa kotak suara, surat suara dan lain-lain Ivan mengatakan jika itu kewenangan dan tugas KPU Palu.
“Kami hanya mengeluarkan dan menyerahkan rekomendasi ini. Rekomendasi yang dikeluarkan Bawaslu ini wajib ditindaklanjuti oleh KPU Kota Palu. Jadwal PSU itu berdasarkan aturan 10 hari setelah pencoblosan,” katanya.
Terkait hal tersebut, Ketua KPU Palu, Agusalim Wahid menjelaskan bahwa pihaknya akan menggelar rapat Pleno dalam menentukan jadwal kegiatan PSU.
“Sesuai ketentuan, PSU dilaksanakan setelah sepuluh hari pasca H1 pemilu. Batas akhirnya pada hari Sabtu, 27 April. Bertepatan dengan hari libur. Olehnya kami rencanakan pas dengan hari libur,” ungkap Agusalim.
Berangkat dari hal tersebut kata Agusalim, pihaknya akan menyediakan segala kebutuhan logistik PSU. Mulai dari kotak suara hingga kebutuhan lainya. Formulir C6 akan kembali diberikan kepada pemilih. Sesuai dengan ketentuan PKPU Nomor 3 tahun 2019 . Tanpa adanya pemuktahiran data.
Untuk logistik surat suara untuk PSU, lanjut Agusalim, pihaknya akan mengusulkan penambahan kepada KPU Sulteng. Karena mengingat peraturan KPU bahwa logistik untuk PSU dibatasi hanya 1000 lembar saja.
“Jumlah TPS yang melaksanakan pemilihan suara ulang sebanyak 13 TPS. Sementara surat suara yang tersedia hanya 1000 lembar. Olehnya kami akan mengusulkan ketambahanya kepada KPU Sulteng, ” paparnya.
Pihak KPU Palu juga akan meminta kepada instansi pemerintah maupun swasta agar memberikan kesempatan kepada pegawainya untuk mengikuti PSU, apabila jadwal pemilihanya ditetapkan pada hari kerja.
“Oleh karena itu, kami akan mengupayakan pemilihannya tepat pada hari libur kerja,” terangnya.**
Reporter: Firmansyah Lawawi