ANGGOTA Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Donggala, Moh Fikri, SH dan Malfinas, SH mengaku kecewa atas hasil rapat bersama sentra Gakkumdu yang memutuskan dugaan pelanggaran pemilu yang dilakukan bupati Donggala, Kasman Lassa dinilai tidak memenuhi unsur.
Menurut Malfinas, berdasarkan kajian Bawaslu Donggala, kasus tersebut sudah memenuhi unsur pelanggaran pemilu yakni melanggar pasal 547 UU pemilu tahun 2017. Namun lanjut Malfinas kajian Bawaslu Donggala berbeda dengan keputusan anggota Gakkumdu dari Kejaksaan dan Kepolisian.
“Kami sangat kecewa atas keputusan Gakkumdu. Padahal menurut kami kasus ini sudah memenuhi unsur. Saksi ahli juga memberi keterangan kasus tersebut memenuhi unsur bahwa saudara Kasman Lassa telah melanggar Pasal 547 UU Pemilu tahun 2017,” ujar Malfinas, usai rapat bersama sentra Gakkumdu, Selasa (23 April 2019) sore.
Malfinas mengatakan dalam pasal 547 UU Pemilu menyebutkan setiap pejabat negara yang dengan sengaja membuat keputusan dan/atau melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu peserta Pemilu dalam masa Kampanye. dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 tahun dan denda paling banyak Rp 36 juta.
“Unsur pejabat negara terpenuhi. Sangat jelas Kasman Lassa adalah pejabat negara, dia kan Bupati. Dari 10 orang saksi yang dimintai keterangan kesemuanya mengaku telah menerima sejumlah uang, kalender salah seorang caleg dan sembako dirumah jabatan,” sebut Malfinas.
Sementara itu anggota sentra Gakkumdu dari Kejaksaan, Ikram dimintai keterangan usai rapat tersebut belum bersedia memberikan penjelasan. Menurut Ikram dia tidak berhak memberikan keterangan karena ia harus berkoordinasi lebih dulu dengan anggota Gakkumdu lainya. Dari Kepolisan pun juga memberikan jawaban yang sama.
“Saya tidak bisa memberikan keterangan. Besoklah, saya harus koordinasi dulu karena bukan hanya saya anggota Gakkumdu,” ucap Ikram.
Sebelumnya, Bupati Donggala dilaporkan oleh ketua RT Kelurahan Kabonga Kecil, Munawar ke Bawaslu Donggala. Munawar menilai Bupati Kasman Lassa telah melanggar UU Pemilu tahun 2017 karena telah menguntungkan salah seorang caleg dari partai Nasdem yang tidak lain anaknya sendiri, Widya Kastarena Lassa.
Dari pengakuan Munawar yang menjadi saksi pelapor, pada pertemuan bersama ketua RT dan tokoh masyarakat dirumah jabatan tanggal 7 April 2019 lalu, Bupati Kasman Lassa meminta agar ketua RT mengajak warga untuk mencoblos anaknya. Selain itu Kasman Lassa juga menyerahkan sejumlah uang, kalender, dan sembako kepada ketua RT dan tokoh masyarakat Kabonga Kecil, Kecamatan Banawa pada pertemuan tersebut.
Munawar juga mengungkapkan kalau Bupati Kasman Lassa meminta agar para Ketua RT untuk mengarahkan warganya agar tidak mencoblos caleg lain selain anaknya. Bahkan, mereka juga diminta agar tidak mencoblos Masrifan, salah satu caleg Nasdem karena tidak jelas asal usulnya.
Kasman saat itu juga mengingatkan kepada para Ketua RT agar tak perlu takut karena saat ini tidak ada yang berani menangkap dirinya.
”Tidak perlu takut karena Kejaksaan dan Polri itu berteman. Sebab Jaksa Agung itu orang Nasdem, maka siapa yang berani tangkap saya,” ujar Munawar menirukan ucapan Bupati Kasman Lassa.
Sekaitan hal itu, Munawar berharap agar Bawaslu Donggala tidak masuk angin dan segera menyelesaikan kasus dugaan politik uang yang dilakukan Bupati Donggala Kasman Lassa untuk memenangkan putrinya tersebut.**
Reporter/Donggala: Syamsir Hasan