Sekdis PMD Tersangka ADD Donggala

  • Whatsapp
banner 728x90
Reporter/Donggala: syamsir hasan

SEKRETARIS Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Kabupaten
Donggala berinisial (MR) terseret dugaan 
Korupsi DD (Dana Desa) tahun anggaran
2015. MR menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Negeri Donggala, Kamis (25/04/2019).

Kacabjari Sabang Erfandy Rusdy Quiliem,
mengungkapkan untuk perkara ini MR menjabat sebagai Camat Sojol. Pada saat itu
Pemerintah Bukit Harapan dalam hal ini kepala desanya Dra.Husni telah meninggal
dunia, kronologinya yaitu MR ini ditunjuk sebagai Plt kepala desa dan pada saat
menjabat kepala desa tahun anggaran 2015,sebutnya.

“Disitu pada saat pertama kali dana desa
dikucurkan yang terbesar pertama kali,namun khusus perkara ini dugaan tindak
pidana korupsi penyelanagunaan APBDS bukit harapan tahun anggaran 2015,jadi
dari penyelengaraan pemerintahan khususnya keuangan desa itu ada tindak pidana
korupsi pada banyak kegiatan,buktinya dari hasil penyedikan hasil hitungan dari
penyidik itu sejumlah kurang lebih 553 juta rupiah,” jelasnya.

Pada Senin 22 april 2019 MR ditetapkan sebagai
tersangka tindak pidana korupsi dan dilakukan penahanan selama 20 hari kedepan
terhitung dari 22 April Senin kemarin sampai dengan 11 Mei 2019, ungkapnya.

“Untuk pengembangan penyidikan itu,kalau diduga
ada keterlibatan pihak lain itu kami akan tetapkan sebagai tersangka,memang
dari perkara ini ada tersangka-tersangka yang lain,tetapi proses ini akan terus
berjalan,” katanya.

MR kurang lebih sudah 3 kali diperiksa sebagai
saksi, dan Kamis 25 April dilakukan pemeriksaan tambahan, untuk melengkapi
pemeriksaan saksinya setelah diperiksa kemudian telah di ekspos.

Yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka dengan
dasar telah memenuhi unsur  tindak pidana sudah memenuhi 4 alat bukti, yaitu
saksi, bukti, ahli dan petunjuk.

Dengan hal tersebut minimal 2 alat bukti,dan
ancaman pidananya Pasal yang disangkakan Pasal 2 ayat 1 junto Pasal 18 uud 31
tahun 99 sebagaimana telah diperhibah dan tidak diperboleh dalam UUD 20 tahun
2001 pemberantasan tindak pidana korupsi junto pasal 55 ayat 1 untuk pidana
subsider pasal 3 junto pasal 18 UUD tipikor pasal 55 ayat 1 dan pasal 9 UUD
tipikor pasal 55 ayat 1,dan ada 3 pasal yang disangkakan MR.**

Berita terkait