GUBERNUR Sulawesi Tengah diwakili Asisten Administrasi Umum, Hukum dan Organisasi Muliono, SE.Ak, MM membuka Sosialisasi Inpres Nomor 8 Tahun 2018 tentang Moratorium Perkebunan Kelapa Sawit, Senin (1/4/2019), di Hotel Rama Garden.
Kegiatan yang diinisiasi Walhi, selain bertujuan transfer pengetahuan terkait inpres juga untuk mendorong kebijakan pemda dalam rangka menindaklanjuti Inpres No. 8 Tahun 2018.
Diungkap Direktur Walhi Sulteng, Abd. Haris bahwa Pemkab Buol adalah yang paling pertama di Sulteng merespon inpres tsb dengan menerbitkan peraturan bupati tentang moratorium sawit di Buol.
Lebih jauh Haris jelaskan bahwa kini daerah-daerah perkebunan sawit sudah banyak bergeser ke timur Indonesia seperti di Sulawesi, Maluku dan Papua.
“Tidak lagi didominasi daerah Sumatera dan Kalimantan,” ujarnya. Walhi sendiri tambahnya sudah konsen mengawasi sektor perkebunan sawit sejak awal tahun 2000-an.
“Kira-kira sudah 19 tahun lamanya,” kata Haris menambahkan.
Sementara asisten yang membaca sambutan gubenur menyatakan wilayah perkebunan sawit yang masuk dalam wilayah hutan Sulteng perlu diawasi lewat peraturan gubernur maupun peraturan daerah.
Tujuannya untuk mengurangi onflik lahan, perusakan hutan dan masalah-masalah lain secara politik, budaya dan ekonomi.
“(Seminar) Dapat menjadi instrumen kebijakan dalam penerapan peraturan undang-undang yang berlaku di Indonesia khususnya Sulawesi Tengah,” pungkasnya.
Turut menjadi narasumber Bupati Buol dr. Amiruddin Rauf, Sp.Og.
Adapun pesertanya dari unsur OPD, pelaku usaha dan mitra kerja perkebunan se Sulteng.**
Sumber: Humpro Sulteng