Reporter/Touna: Yahya Lahamu
|
BERDASARKAN
Peraturan
Presiden Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2010 tentang percepatan penanggulangan
kemiskinan disebutkan bahwa dalam upaya meningkatkan koordinasi penanggulangan kemiskinan
ditingkat Provinsi, Kabupaten/Kota dibentuk tim koordinasi penanggulangan kemiskinan.
Peraturan
Presiden Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2010 tentang percepatan penanggulangan
kemiskinan disebutkan bahwa dalam upaya meningkatkan koordinasi penanggulangan kemiskinan
ditingkat Provinsi, Kabupaten/Kota dibentuk tim koordinasi penanggulangan kemiskinan.
Hal itu disampaikan oleh
Asisten II Pemerintah Daerah KabupatenTouna Burhanudin Lahay, S.Ag, M. disaat dikonfirmasi
usai kegiatan Rapat KordinasiTentang Penanggulangan Kemiskinan Daerah (TKPKD)
dan Program Keluarga Harapan (PKH) triwulan I tahun 2019, diruang rapat Kantor
Bupati setempat, Kamis (11/4/2019) pekan kemarin.
Asisten II Pemerintah Daerah KabupatenTouna Burhanudin Lahay, S.Ag, M. disaat dikonfirmasi
usai kegiatan Rapat KordinasiTentang Penanggulangan Kemiskinan Daerah (TKPKD)
dan Program Keluarga Harapan (PKH) triwulan I tahun 2019, diruang rapat Kantor
Bupati setempat, Kamis (11/4/2019) pekan kemarin.
Burhanudin mengatakan,
dalam Perpres tersebut disebutkan strategi antara lain, untuk mengurangi beban pengeluaran
masyarakat miskin, meningkatkan kemampuan dan pendapatan masyarakat miskin,
mengembangkan dan menjamin keberlanjutan usaha mikro dan kecil, mensinergikan kebijakan
dan program penanggulangan kemiskinan.
dalam Perpres tersebut disebutkan strategi antara lain, untuk mengurangi beban pengeluaran
masyarakat miskin, meningkatkan kemampuan dan pendapatan masyarakat miskin,
mengembangkan dan menjamin keberlanjutan usaha mikro dan kecil, mensinergikan kebijakan
dan program penanggulangan kemiskinan.
“Program
penanggulangan kemiskinan yang dilaksanakan adalah bantuan sosial berbasis individu,
rumah tangga atau keluarga, penanggulangan kemiskinan berbasis pemberdayaan kelompok
masyarakat, penanggulangan kemiskinan berbasis pemberdayaan pelaku usaha mikro dan
kecil serta program-program rakyat lainnya untuk mendukung penanggulangan kemiskinan,”
kata Burhanudin.
penanggulangan kemiskinan yang dilaksanakan adalah bantuan sosial berbasis individu,
rumah tangga atau keluarga, penanggulangan kemiskinan berbasis pemberdayaan kelompok
masyarakat, penanggulangan kemiskinan berbasis pemberdayaan pelaku usaha mikro dan
kecil serta program-program rakyat lainnya untuk mendukung penanggulangan kemiskinan,”
kata Burhanudin.
Burhanudin mengungkapkan,
Kabupaten Touna telah menetapkan RPJPD Kabupaten Touna dengan peraturan daerah nomor
12 tahun 2010, dalam RPJPD tersebut kebijakan Pemerintah Touna yang berkaitan dengan
penanggulangan kemiskinan adalah pemerataan tingkat kesejahteraan masyarakat dengan
membuka lapangan usaha dan pemberdayaan masyarakat desa untuk mengurangi kesenjangan
antargolongan penduduk dan dapat menghilangkan diskriminasi antar penduduk.
Kabupaten Touna telah menetapkan RPJPD Kabupaten Touna dengan peraturan daerah nomor
12 tahun 2010, dalam RPJPD tersebut kebijakan Pemerintah Touna yang berkaitan dengan
penanggulangan kemiskinan adalah pemerataan tingkat kesejahteraan masyarakat dengan
membuka lapangan usaha dan pemberdayaan masyarakat desa untuk mengurangi kesenjangan
antargolongan penduduk dan dapat menghilangkan diskriminasi antar penduduk.
“Pembangunan dan
program yang digalakkan pemerintah untuk meningkatkan konektivitas serta
program bantuan sosial yang diterapkan belum berhasil menurunkan angka kemiskinan
dan tercatat pada Badan Statistik bahwa jumlah dan persentase angka kemiskinan mengalami
peningkatan sebesar 0,12 persen atau 475 jiwa dari tahun 2017,” ungkapnya.
program yang digalakkan pemerintah untuk meningkatkan konektivitas serta
program bantuan sosial yang diterapkan belum berhasil menurunkan angka kemiskinan
dan tercatat pada Badan Statistik bahwa jumlah dan persentase angka kemiskinan mengalami
peningkatan sebesar 0,12 persen atau 475 jiwa dari tahun 2017,” ungkapnya.
Menurutnya, Kabupaten Touna
juga telah menargetkan penurunan angka kemiskinan 7 sampai dengan 8 persen pada
akhir tahun 2019, ini bukan pekerjaan yang mudah karena angka kemiskinan Kabupaten
Touna meningkat berdasarkan survey sosial ekonomi nasional dan menduduki peringkat
ke-13 dari 13 Kabupaten/kota.
juga telah menargetkan penurunan angka kemiskinan 7 sampai dengan 8 persen pada
akhir tahun 2019, ini bukan pekerjaan yang mudah karena angka kemiskinan Kabupaten
Touna meningkat berdasarkan survey sosial ekonomi nasional dan menduduki peringkat
ke-13 dari 13 Kabupaten/kota.
“Kondisi Kabupaten
Touna dengan angka kemiskinan tersebut merupakan cermin untuk segera membenahi diri,
namun tanpa dukungan dan partisipasi masyarakat serta pemangku kepentingan yang
lain penurunan kemiskinan di KabupatenTouna adalah hal yang mustahil,”
tuturnya.
Touna dengan angka kemiskinan tersebut merupakan cermin untuk segera membenahi diri,
namun tanpa dukungan dan partisipasi masyarakat serta pemangku kepentingan yang
lain penurunan kemiskinan di KabupatenTouna adalah hal yang mustahil,”
tuturnya.
Untuk itu, dia berharap,
dukungan dan komitmen dari segenap pihak untuk bersama-sama melakukan percepatan
penanggulangan kemiskinan di Kabupaten Touna.
dukungan dan komitmen dari segenap pihak untuk bersama-sama melakukan percepatan
penanggulangan kemiskinan di Kabupaten Touna.
“Komitmen kita selaku
tim TKPKD Kabupaten Touna dalam hal pengentasan kemiskinan diantaranya memperhatikan
peran TKPKD khususnya pada koordinasi dan pengendalian program penanggulangan kemiskinan,
menyusun program dan anggaran daerah yang lebih sesuai prioritas intervensi dan
prioritas wilayah penanggulangan kemiskinan,” harapnya.***
tim TKPKD Kabupaten Touna dalam hal pengentasan kemiskinan diantaranya memperhatikan
peran TKPKD khususnya pada koordinasi dan pengendalian program penanggulangan kemiskinan,
menyusun program dan anggaran daerah yang lebih sesuai prioritas intervensi dan
prioritas wilayah penanggulangan kemiskinan,” harapnya.***