MER-C Ancam Gugat KPU

  • Whatsapp

Sumber: Inews.id

 PASCA Pelaksanaan Pemilu Serentak 2019, angka kematian dan kesakitan petugas KPPS (Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara) terus meningkat dari hari ke hari.


Jumlah seluruh petugas Pemilu 2019 yang meninggal sudah menembus angka
583 orang. Angka tersebut terdiri dari 469 petugas Kelompok Penyelenggara
Penghitungan Suara (KPPS), 92 orang petugas pengawas dan 22 petugas keamanan.

Prihatin atas kejadian tersebut, Medical Emergency Rescue Committee
(MER-C) membentuk tim mitigasi kesehatan bencana pemilu 2019. Pembina MER-C
Joserizal Jurnalis menuding, pemerintah dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah
mengabaikan kasus tersebut sehingga korban terus berjatuhan.

“MER-C mendesak Pemerintah dan KPU untuk peduli baik dalam hal
turun melihat korban-korban yang sakit dan menangani mereka termasuk pembiayaan
rumah sakit dan seterusnya hingga mereka sembuh, hal ini untuk mencegah
kematian lebih banyak,” kata Joserizal di Kantor MER-C, Senen, Jakarta
Pusat, Rabu (15/5/2019).

MER-C telah menetapkan kejadian ini sebagai kondisi luar biasa yang
harus mendapat perhatian cepat dan serius dari pemerintah dan KPU. Joserizal
menjelaskan, pihaknya akan menggugat pemerintah dan Komisi Pemilihan Umum ke
Mahkamah Pidana Internasional (ICC) dan Komisi Hak Asasi Manusia PBB (UNHRC)
jika terus membiarkan ini terjadi.
Ilustrasi@detik.com 
“Apabila pemerintah dan KPU tetap abai atas kasus bencana
kemanusiaan Pemilu 2019, maka MER-C akan mengajukan gugatan ke Mahkamah Pidana
Internasional dan Komisi Hak Asasi Manusia PBB,” tegasnya.

Namun, MER-C masih menunggu respons KPU terkait hal ini. Jika KPU
bersikap baik memenuhi keinginan mereka maka laporan itu tidak akan dilayangkan
ke ICC dan UNHRC.

MER-C juga menyatakan siap membantu mengungkap penyebab kematian
petugas KPPS dengan membentuk Tim Mitigasi Kesehatan Bencana Pemilu 2019 yang
terdiri dari dokter spesialis penyakit dalam, rehabilitasi medik, kedokteran
kerja, neurologi, forensik, dan psikologi yang bertugas di aera Jabodetabek.

“Kematian memang bisa disebabkan kelelahan, selama dia
ada riwayat penyakit lain seperti serangan jantung. Tetapi harus didalami,
tidak bisa sekadar hipotesis. Pembuktiannya harus melalui COD (cause of
death),” ujar dia.

Perlu diketahui, hingga akhir pekan lalu, jumlah seluruh petugas Pemilu
2019 yang meninggal menjadi 583 orang. Terdiri dari 469 petugas KPPS, 92 orang
petugas pengawas dan 22 petugas keamanan.

Komisioner KPU Evi Novida Ginting Manik mengatakan, selain KPPS yang
meninggal, sebanyak 4.602 KPPS jatuh sakit saat bertugas. “Berdasarkan
data hingga pukul 08.00 WIB pagi tadi, ada 469 KPPS wafat dan 4602 KPPS jatuh
sakit,” ujar Evi kepada wartawan di kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat,
Jumat, 10 Mei 2019.**

Berita terkait