OPD Parmout Benahi Standar Pelayanan Publik

  • Whatsapp
Sumber: Humas Parmout

DALAM Waktu dekat Ombudsman Republik Indonesia selaku lembaga
negara yang bertugas menilai pelayanan publik akan turun ke Kabupaten Parigi
Moutong.
Sayangnya,
Ombudsman tidak memberitahu secara pasti tanggal berapa mereka akan turun
menilai. Kabarnya dua pekan setelah lebaran Idul Fitri. Ketidakjelasan waktu
melakukan penilaian itu merupakan strategi Ombusman untuk melakukan observasi
secara mendadak kepada Organisasi Perangkat Daerah (OPD) apakah telah
menjalankan standar pelayanan publik sebagaimana yang diamanatkan Undang-Undang
Nomor 25 Tahun 2009 atau tidak. 
Menyikapi
hal itu, Bupati Parigi Moutong, H Samsurizal Tombolotutu meminta kepada OPD
yang bersentuhan langsung dengan pelayanan publik agar membenahi seluruh proses
pelayanan yang belum sesuai standar sebagaimana yang diamanatkan Undang-Undang
Nomor 25 Tahun 2009.
“Saya
minta semua pelayanan di OPD gunakan standar yang berlaku,” tandas Bupati
Samsurizal saat menggelar rapat koordinasi di Rujab Bupati, Selasa (14/4/2019). 
Menurut
Bupati, tim teknis Ombusman saat ini telah berada di lapangan. Mereka mulai
masuk ke sejumlah OPD, bahkan hingga ke tingkat Puskesmas.
“Info
dari orang saya, tim lapangan Ombudsman sudah berada di Parigi Moutong. 
Karena itu saya minta pelayanan di tingkat bawah, mulai dari Puskesmas,
Kecamatan, Dukcapil dan OPD lainnya yang bersentuhan langsung dengan masyarakat
agar memaksimalkan pelayanan,” pintanya.
Menurutnya,
cara kerja Ombudsman tidak jauh berbeda dengan Komisi Pemberantasan Korupsi
(KPK). Seluruh aparatur pelayanan tidak perlu takut, jika pelayanan publik yang
dilakukan sudah sesuai standar.
“Tetapi
kalau pelayanan dibawah tidak sesuai standar, misalnya di Puskesmas maka yang
akan kena adalah Kadis Kesehatan. Penilaian Ombudsman ini dilakukan secara
berjenjang, kalau pelayanan di Dinasnya tidak baik, maka yang akan kena tegur
adalah Bupati. Bukan kita takut tapi pelayanan harus sesuai standar,” tegasnya.
Bupati
meminta OPD Dinas Kesehatan menyampaikan hal ini kepada seluruh petugas
kesehatan hingga ke tingkat Puskesmas.
“Ombudsman
akan mengambil beberapa sampel OPD mana saja yang sudah baik pelayanan
publiknya. Tidak perlu takut. Yang pelayanannya tidak sesuai standar segera
benahi, yang sudah bagus tetap dilanjukan. Minimal kita keluar dari zona merah
penilaian Ombudsman,”tandas Bupati. 
Tahun
ini ada 7 Kabupaten di Sulawesi Tengah yang masuk kategori merah dalam hasil
penilaian Ombudsman Tahun 2017 akan dilalukan penilaian kembali, salah satunya
adalah Kabupaten Parigi Moutong. Ada sejumlah OPD yang menjadi sasaran
penilaian, diantaranya Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu
(PMPTSP), Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, Dinas Kesehatan, Dinas PUPRP,
Dinas TPHP, Dinas Koperasi UKM, Dinas Perindag, Dinas Sosial, Dinas Lingkungan
Hidup, Dinas Perhubungan, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Dinas Porapar serta
Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi. **

Berita terkait