SB FPE Morowali Seminar Sambut Hari Buruh

  • Whatsapp

Reporter/Morowali: Bambang Sumantri


TEPATNYA Selasa (30/4/2019), bertempat di Kantor Desa Bahomakmur Kecamatan
Bahodopi, dilaksanakan seminar menyambut  hari buruh internasional dengan
tema ‘’Implementasi nilai-nilai kesejahteraan buruh dalam perspektif global
modern’’ 
Kegiatan itu diselenggarakan oleh Federasi  pertambangan dan energi
Kabupaten Morowali (SB FPE Morowali) Afiliasi Industrial Global, yang dihadiri
Direktur Dewan Pengupahan Kementrian Tenaga Kerja Republik Indonesia diwakili
Pejabat Fungsioanal Mediator, Caesar, Sekertaris Kecamatan Bahodopi, Tahir,
Dandim 1311/Morowali diwakili Babinsa 1311-02/BS Serka Ady Mulyadi, Kapolsek
Bahodopi diwakili Wakapolsek Iptu Masiara, Kadisnakertrans Kabupaten Morowali
diwakili Kasie Hubungan Industrial Dinas Tenaga Kerja, Nurcholis, Ketua Umum
DPP – FPE Riswan Lubis.
@Tarian Pembukan Seminar Sambut Hari Buruh di Kantor Desa Bahomakmur Kecamatan Bahodopi/Pict: BS
Turut hadir Sekjen DPP – FPE, Nikasi Ginting, Ketua SB – FPE KSBSI, Ronal
Tandi, Ketua DPC – Serikat Pekerja Nasional (SPN) Morowali, Katsaing, 
Managemen PT IMIP diwakili Superintendent Human Resources Department (HRD) PT
IMIP, Sutan Bonamora, dan peserta seminar sekitar 100 orang. 
Dalam sambutannya, Ketua panitia menyampaikan bahwa kegiatan seminar itu
menghadirkan narasumber yang akan memberikan materi mengenai sistem pengupahan
dan struktur upah sehingga nantinya mendapatkan benang merah untuk
kesejahteraan buruh,  kesejahteraan keluarga dan masyarakat.
Sementara, managemen PT IMIP, Sutan Bonamora mengatakan sangat mengapresiasi
kegiatan tersebut, dimana semua pihak dapat berkumpul dalam berdialog dan
berseminar yang diharapkan dapat menghasilkan ide-ide untuk kesejahteraan dan
menjadikan sebuah solusi dalam menyelesaikan suatu masalah. “Mari kita
berdialog dan bergandengan tangan untuk penyelesaian masalah tersebut, selamat
mengikuti seminar bagi teman-teman sebagai mitra dari perusahaan”
ungkapnya.
Ketua Umum DPP-FPE menyampaikan, perayaan Mayday sudah lama dilaksanakan
oleh seluruh dunia,  pertama kali pada tahun 1806 di Amerika melaksanakan
perjuangan serikat buruh  untuk menuntut pengurangan jam kerja yaitu 8
jam. “Perjuangan hari mayday di Indonesia pun pada zaman Kolonial Belanda
sampai zaman sekarang juga dilaksanakan dengan berbagai perjuangan, pada bulan
Januari lalu di Morowali para buruh PT IMIP pun melaksanalan perjuangan
menuntut upah minimum pertambangan, harusnya dari sini kita harus mengecek
apakah PT IMIP sudah melaksanakan Skala Struktur upah sesuai PP 78/ 2015,
kedepannya kita butuh kerja sama dengan serikat-serikat buruh yang lain untuk
menyamakan tekad untuk Peraturan Kerja Karyawan,  kesejahteraan pekerja
dan keselamatan kerja dengan bekerja sama juga dengan Pemda, karena angka
kecelakaan kerja di PT IMIP cukup tinggi sehingga para pekerja mendapatkan
santunan” urainya.
@Seminar Sambut Hari Buruh di Kantor Desa Bahomakmur Kecamatan Bahodopi/Pict: BS
Sekcam Bahodopi, Tahir sekaligus membuka acara seminar menyampaikan
selamat datang kepada Ketua DPP FPE dan Sekjen DPP FPE serta penyelenggara
serikat di lingkungan PT IMIP Group. “Harapan kita seminar ini berjalan
dengan baik sehingga hubungan kerja sama Tripartit berfungsi sebagai forum
komunikasi dan konsultasi mengenai hal ketenagakerjaan di perusahaan atas
kesamaan pikiran berjalan, sesuai tema inti dalam seminar ini berbicara dengan
kesejahteraan yang tidak terlepas dari peran pemerintah desa dalam mengambil
keputusan, keselamatan kerja sering  juga kita suarakan dalam penggunaan
jalan” jelasnya.
Sedangkan perwakilan dari Dinas Nakertrans Kabupaten Morowali juga
menyampaikan beberapa hal antara lain :
a. Dalam
Rapat UMSK Kabupaten Morowali yang telah disepati bersama  oleh
serikat  telah diajukan oleh Disnakertrans ke Provinsi dan telah
ditandatangani oleh Gubernur pada tanggal 29 April 2019. 
b. Di
kabupaten ada rapat membahas tentang kegiatan May Day oleh karena itu diminta
untuk tetap menjaga keamanan yang kondusif.
c. 
Permasalahan Struktur Skala Upah menurutnya belum diterapkan di PT IMIP sehinga
Struktur Skala Upahnya belum sempurna. Pada Kabupaten Morowali untuk 
target tahun depan adalah kenaikan upah pekerja bisa dinaikkan.
Adapun
beberapa pertanyaan yang muncul, menghasilkan jawaban dari Kasie Hubungan
Industrial Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Morowali, yakni data statistik regional
tidak ada dari BPS dan data dari pemerintan belum maksimal, ke depan akan
dicatumkan dan akan dibicarakan bersama antara pihak pemerintah, perusaan dan
buruh, UU Ketenagakerjaan, perusahaan wajib mengeluarkan PKB dan melibatkan
serikat untuk memberikan tanggapan.

Saat seminar, sebagai moderaror Sekjen DPP FPE dan Narasumber Pejabat
Fungsioanal Mediator Dewan Pengupahan Kementrian Tenaga Kerja Republik
Indonesia Caesar.

Adapun
paparan yg disampaikan oleh narasumber pada materi Penyusunan Struktur dan
Skala Upah dengan point penyampaian antara lain :
1.
Berdasarkan UU nomor 13 Tahun 2013 tentang Ketenagakerjaan dan PP 78 Tahun 2015
tentang pengupahan wajib disusun oleh pengusaha dengan skala terendah sampai
dengan tertinggi. Pengusaha menyusun struktur dan skala upah dengan
memperhatikan golongan, jabatan, masa kerja, pendidikan, dan kompetensi.
Jabatan kerja ditentukan berdasarkan unsur yang dipersyaratkan secara mutlak
pada suatu jabatan yang  dibutuhkan oleh  perusahaan.
2. Struktur
skala upah dilihat berdasarkan azas adil dengan melihat golongan jabatan 
dan performa kinerjanya. 
3. Permasalahan
yang diajukan mengenai upah para pekerja dengan berbagai hal yang berbeda
diantaranya dengan jumlah keluarga, kesejahteraan yang lebih baik dengan
tuntutan pola upah. “Saya membuka pola pikir kita bahwa pola-pola lama
tersebut sudah tidak relevan dengan pola di masa depan, kenapa kita tidak
berpikir tentang industri digitalisasi kedepan, pengalaman kerja dan tuntutan
globalisasi, masih banyak hal lain yang bisa kita bicarakan dengan perusahaan
dengan tidak hanya mengenai struktur upah saja tetapi marilah kita membicarakan
dengan evaluasi jabatan dengan proses menilai membandingkan dan memeringkat
jabatan untuk menciptakan kondisi kerja yang kondusif dan kenyamanan dalam
bekerja” paparnya.
4. 
Penentuan Struktur dan Skala upah dilakukan oleh pengusaha berdasarkan
kemampuan pengusaha tersebut dan harus memperhatikan upah minimum yang berlaku
dengan memberitahukan kepada pekerja/buruh secara perorangan.
  ***

Berita terkait