– |
Reporter/Morowali: Bambang Sumantri
BARU-Baru ini, Morowali
kembali dihebohkan dengan ditemukannya sabuk/ban pinggang berlambang palu arit
yang digunakan oleh Tenaga Kerja Asing (TKA) asal Tiongkok yang bekerja di PT
Indonesia Morowali Industrial Park (IMIP).
kembali dihebohkan dengan ditemukannya sabuk/ban pinggang berlambang palu arit
yang digunakan oleh Tenaga Kerja Asing (TKA) asal Tiongkok yang bekerja di PT
Indonesia Morowali Industrial Park (IMIP).
Ini merupakan kejadian
kedua setelah tahun 2018 lalu, didapatkan stempel berlogo palu arit di kawasan
perusahaan tambang PT CRCC Desa Bahomotefe Kecamatan Bungku Tengah. Kejadian
inipun sangat ramai dibahas di media sosial dalam beberapa hari terakhir.
kedua setelah tahun 2018 lalu, didapatkan stempel berlogo palu arit di kawasan
perusahaan tambang PT CRCC Desa Bahomotefe Kecamatan Bungku Tengah. Kejadian
inipun sangat ramai dibahas di media sosial dalam beberapa hari terakhir.
Terkait hal tersebut,
Koordinator Humas Media Relation PT IMIP, Dedy Kurniawan memberikan jawaban
saat dikonfirmasi Senin (20/5/2019) di ruang kerjanya.
Koordinator Humas Media Relation PT IMIP, Dedy Kurniawan memberikan jawaban
saat dikonfirmasi Senin (20/5/2019) di ruang kerjanya.
Ia membenarkan bahwa ikat
pinggang berlogo palu arit memang ada dan sudah ditangani langsung oleh
management perusahaan. TKA yang bersangkutan juga sudah ditindak meskipun tidak
mengetahui jika lambang tersebut dilarang di Indonesia.
pinggang berlogo palu arit memang ada dan sudah ditangani langsung oleh
management perusahaan. TKA yang bersangkutan juga sudah ditindak meskipun tidak
mengetahui jika lambang tersebut dilarang di Indonesia.
“TKA yang
bersangkutan sudah mendapatkan SP3, artinya satu tingkat sebelum pemecatan, dan
barang buktinya akan dimusnahkan oleh pihak perusahaan, dari keterangan TKA
tersebut memang dia tidak mengetahui jika lambang tersebut dilarang, olehnya
itu pihak perusahaan sudah mengambil tindakan tegas yang bersangkutan,”
ungkapnya.**
bersangkutan sudah mendapatkan SP3, artinya satu tingkat sebelum pemecatan, dan
barang buktinya akan dimusnahkan oleh pihak perusahaan, dari keterangan TKA
tersebut memang dia tidak mengetahui jika lambang tersebut dilarang, olehnya
itu pihak perusahaan sudah mengambil tindakan tegas yang bersangkutan,”
ungkapnya.**