Bea Cukai Musnahkan Barang Ilegal

  • Whatsapp
Bea Cukai tipe Madya Pabean Cabang PantoloanMusnahkan Barang Ilegal Rabu (26/6/2019)
banner 728x90
Potensi Kerugian Negara Rp2,2 M

 

 KANTOR Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean Cabang Pantoloan memusnahkan barang sitaan berupa minuman keras (miras) dan rokok illegal dengan potensi kerugian Negara sebesar Rp2,2 M.

Adapun barang illegal itu ditemukan diwilayah Pantai Timur sampai Moutong, Pantai Barat sampai Buol, Donggala, Pasangkayu, Sigi Biromaru, Palolo, Kulawi, dan wilayah Kota Palu. Barang bukti tersebut, merupakan hasil penindakan yang dilakukan selama tahun 2018.

“Dilakukan pemusnahan terhadap 380.460 batang rokok ilegal dan 86.987 botol Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA). Nilainya Rp2.392.595.700,” kata Kepala Kepala KPPBC Pantoloan, Moh Madjid, di Pantoloan, Rabu (26/6/2019).

Menurutnya, jenis kesalahan yang terjadi pada saat penindakan Barang Kena Cukai tersebut yaitu, pelekatan pita cukai salah personalisasi, pelekatan pita cukai palsu, tidak dilekati pita cukai (polos) dan menggunakan pita cukai yang bukan haknya.

Ia mengungkapkan peredaran rokok ilegal tersebut dilakukan di pinggiran yang jauh dari Kota Palu, sehingga membutuhkan kerja sekitar dengan bekerjasama Polri, TNI, pemerintah serta masyarakat.

Pemusnahan itu berdasarkan putusan Mahkamah Agung nomor 670K/PDT/2015 tanggal 17 Desember 2015 yang ditindaklanjuti oleh putusan atas nama Menteri Keuangan, Direktur Kekayaan Negara dan Sistem Informasi nomor S-107/MK.6/KN.5/2019 tanggal 12 Maret 2019 yang status penyelesaiannya untuk dimusnahkan.

Untuk langkah selanjutnya, Madjid menjelaskan akan terus berupaya memberikan perlindungan kepada masyarakat dari peredaran barang ilegal, termasuk barang kena cukai hasil tembakau, MMEA, hasil pengelolaan tembakau lainnya atau yang biasa disebut liquid vape dan barang berbahaya lainnya.

“Sehingga barang ilegal itu tidak dikonsumsi masyarakat. Selain membahayakan kesehatan, juga merugikan negara,” tandasnya.**

Reporter: Ikhsan Madjido

Berita terkait