Cemburu Buta, Ayah Culik Anak Tiri

  • Whatsapp
Reporter: Firmansyah Lawawi

KEPOLISIAN Daerah Sulawesi Tengah
bekerjasama dengan Polda Kalimantan Timur berhasil meringkus pelaku penculik
anak berumur 15 tahun.

Pelaku DN (45) yang tidak lain adalah ayah tiri korban
diciduk
di sebuah penginapan  di Kabupaten Kutai Kartanegara bersama korban.

Sebelumnya DN sempat
meminta uang tebusan Rp100 juta kepada ibu korban d
an mengirimkan foto korban yang
terlihat pada bagian mata sebelah kiri terdapat lebam.

”Pelaku meminta uang senilai Rp.100 Juta dengan mengatakan jika tidak
mengirim uang, korban tidak akan kembali,” ujar Kabid Humas Polda Sulteng, AKBP
Didik Supranoto, Kamis (13/6/2019).
Motif pelaku yang nekat menculik anak tirinya tersebut karena diduga cemburu
terhadap istrinya, yang mempunyai beberapa akun media Sosial tanpa
sepengetahuan pelaku.
Sementara kronologis penculikan tersebut berawal pada hari Rabu tanggal
08 Mei 2019, dimana tersangka mulai mengajak korban ikut dengannya ke
Kalimantan Timur dengan menjanjikan perbaikan sepeda motor korban yang rusak.
Pelaku yang berhasil mempengaruhi korban kemudian pada pada hari Jum’at
tanggal 10 Mei 2019 langsung berangkat ke Kalimantan Timur tanpa sepengetahuan
ibu kandung korban, sebelum pada tanggal 11 mei dibekuk pihak kepolisian.
“Mari ikut saja, cuma 2 hari saja kita disana dan tidak akan saya
apa-apakan disana,” bujuk tersangka.
Akibat perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 83 Jo pasal 76 F UU
No.35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23
tahun 2002 tentang perlindungan anak dan atau pasal 328 KUHPidana. Dengan
ancaman hukuman penjara minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun.**

Berita terkait