@foto: sultengterkini |
Sumber: jurnalsulawesi
Penyidik Polda Sulawesi Tengah (Sulteng) yang menangani kasus dugaan penipuan
dan penggelapan dengan tersangka Ketua DPW Partai Amanat Nasional (PAN)
Sulteng, Oscar Rasyid Paudi, melimpahkan berkas tahap II kepada Jaksa Penuntut
Umum (JPU).
dan penggelapan dengan tersangka Ketua DPW Partai Amanat Nasional (PAN)
Sulteng, Oscar Rasyid Paudi, melimpahkan berkas tahap II kepada Jaksa Penuntut
Umum (JPU).
Pelimpahan berkas tahap II berupa barang bukti dan tersangka itu
berlangsung di Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Palu, Senin (17/6/2019).
berlangsung di Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Palu, Senin (17/6/2019).
JPU Kejari Palu, Lucas J Kubela kepada wartawan membenarkan, pihaknya
telah menerima pelimpahan berkas tahap II atas nama Oskar Rasyid Paudi dengan
barang bukti berupa kwitansi, bukti transfer uang dari korban (Irvan) via ATM
dan rekening langsung, serta tanda terima uang dan bukti rekening koran dari
Bank Mandiri dan BNI, dengan nilai sekira Rp500 juta.
telah menerima pelimpahan berkas tahap II atas nama Oskar Rasyid Paudi dengan
barang bukti berupa kwitansi, bukti transfer uang dari korban (Irvan) via ATM
dan rekening langsung, serta tanda terima uang dan bukti rekening koran dari
Bank Mandiri dan BNI, dengan nilai sekira Rp500 juta.
“Oskar dilakukan penahanan sebagai tahanan kota. Berdasarkan
pertimbangan permohonan status penahanan dari tersangka,” jelasnya yang
dikutip Infopena.
pertimbangan permohonan status penahanan dari tersangka,” jelasnya yang
dikutip Infopena.
Menurutnya, tahanan kota itu berlaku selama 20 hari, sejak Senin 17
Juni 2019 sampai Sabtu 6 Juli 2019.
Juni 2019 sampai Sabtu 6 Juli 2019.
“Bila yang bersangkutan akan keluar Kota Palu, maka harus ada
pemberitahuan atau izin dari kejaksaan,” katanya.
pemberitahuan atau izin dari kejaksaan,” katanya.
Dia mengatakan, penahanan ini bisa diperpanjang atau sebelum jangka 20
hari, berkas perkaranya dilimpahkan ke Pengadilan.
hari, berkas perkaranya dilimpahkan ke Pengadilan.
“Untuk itu tersangka Oscar dikenai wajib lapor seminggu sekali setiap
hari Kamis, guna memastikan bahwa yang bersangkutan masih berada di Kota Palu,”
tutupnya.
hari Kamis, guna memastikan bahwa yang bersangkutan masih berada di Kota Palu,”
tutupnya.
Sementara, Kuasa hukum tersangka, Sutanto Saganta yang ditemui di
Pengadilan Negeri (PN) Palu, mengatakan pihaknya telah memasukan surat
penanguhan penahanan, sehingga kliennya hanya berstatus tahanan kota. Pengajuan
tersebut dilakukan sesuai pasal 21 KUHAP, yakni tidak melarikan diri, tidak
menghilangkan barang bukti dan melakukan perbuatan berulang.
Pengadilan Negeri (PN) Palu, mengatakan pihaknya telah memasukan surat
penanguhan penahanan, sehingga kliennya hanya berstatus tahanan kota. Pengajuan
tersebut dilakukan sesuai pasal 21 KUHAP, yakni tidak melarikan diri, tidak
menghilangkan barang bukti dan melakukan perbuatan berulang.
“Selain itu pertimbangan lainnya karena anak dari klien kami sedang
menjalani perawatan di salah satu rumah sakit di Gorontalo. Klien kami juga
masih anggota dewan di Kabupaten Banggai yang sedang menjalani tugas
kedewanan,” ujarnya.
menjalani perawatan di salah satu rumah sakit di Gorontalo. Klien kami juga
masih anggota dewan di Kabupaten Banggai yang sedang menjalani tugas
kedewanan,” ujarnya.
Kata dia, kasus yang menimpa kliennya adalah terkait penipuan dan
penggelapan dana pribadi milik Irvan Dj Nouk.
penggelapan dana pribadi milik Irvan Dj Nouk.
“Tapi menurut klien kami, uang yang dipakai tersebut uang partai. Jadi
tidak benar itu uang pribadi Irvan Dj. Nouk,” katanya.
tidak benar itu uang pribadi Irvan Dj. Nouk,” katanya.
Ketua DPW PAN Sulteng, Oscar Rasyid Paudi disangkakan dengan pasal 378
dan pasal 372 KUHP atas penipuan dan penggelapan dana partai.
dan pasal 372 KUHP atas penipuan dan penggelapan dana partai.