DARI data TRP, terdapat 13 kasus pernikahan anak dibawah umur di beberapa titik lokasi pengungsian kota Palu pasca bencana alam. Hal itu diungkapakan kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak kota Palu, Irmayanti Pettalolo, Rabu (31/7/2019) di ruangannya.
“Dari data Telerama Perempuan (TRP) yang mendirikan posko layanan pengaduan di beberapa titik pengungsian kota Palu, terdapat 13 kasus perkawinan anak usia 15 tahun, atau dibawah umur. Dua kasus diantaranya terjadi tahun 2018. Namun dilaporkan pasca bencana alam, ” sebutnya.
Beberapa lokasi perkawinan anak dibawah umur tersebut kata Irmayanti, diantaranya adalah Huntara Petobo, Shelter pengungsian Kelurahan Balaroa dan Huntara Pantoloan Ova.
Dia mengaku bahwa perkawinan dibawar umur di lokasi pengungsian kota Palu, dipengaruhi oleh beberapa faktor, diantaranya adalah kondisi ekonomi. Selain itu, penyalahgunaan Narkotika juga menjadi salah satu pemicu terjadinya perkawinan anak dibawah umur yang terjadi di lokasi pengungsian.
Disamping itu, kasus pelecehan seksual yang terjadi beberapa lokasi pengungsian kota Palu beber Kadis Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, rentan terjadi di tempat tersebut. Seperti kasus pengintipan wanita sedang mandi, kekerasan rumah tangga hingga percobaan pemerkosaan di lokasi pengungsian kota Palu.
“Untuk kasus pengintipan wanita mandi dan KDRT, kami melakukan mediasi melalui pihak kelurahan dan Kecamatan. Dengan membuat surat pernyataan kepada pelaku untuk tidak mengulangi perbuatannya”, ungkapnya.
Untuk kasus pemerkosaan anak di lokasi pengungsian kota Palu, Irmayanti mengaku terdapat satu kasus pasca bencana alam. Namun dirinya enggan menyebutkan tempat kejadian perkaranya.
Dia berharap kepada semua pihak, untuk bersama menekan perkawinan anak dibawah umur. Karena hal tersebut bukan hanya disikapi oleh OPD terkait. Namun juga lintas sektoral. Dilakukan secara koprehensif oleh pemerintah, pihak swasta hingga masyarakat. ***
Reporter: Firmansyah Lawawi