Jatam Desak Usut Perusahaan Tambang Pencemar Danau Tiu Morowali

  • Whatsapp
banner 728x90

Jatam Sulteng menggelar aksi untuk meminta Polda Sulawesi Tengah untuk mengusut Tuntas dugaan pencemaran lingkungan yang dilakukan oleh beberapa perusahaan tambang di Danau Tiu

Reporter: Ikhsan Madjido

Tercemarnya
Danau Tiu dengan lumpur mengakibatkan ancaman akan hilangnya mata pencaharian
masyarakat di tiga desa di Kecamatan Petasia Barat Kabupaten Morowali. 
Aktivitas
beberapa perusahaan tambang di wilayah itu juga mengancam keberadaan danau
sebagai destinasi wisata.

Jaringan
Advokasi Tambang (Jatam) Sulteng meminta
Polda Sulawesi Tengah untuk mengusut Tuntas dugaan pencemaran
lingkungan yang dilakukan oleh beberapa perusahaan tambang di Danau Tiu
.

“Kami juga meminta kepada Ketua Komisi III DPRD Provinsi
Sulawei Tengah untuk segera membentuk kelompok kerja (POKJA) atas pencemaran
danau ini,”
kata Koordinator Lapangan Jatam, Moh Taufik, saat aksi damai di Palu, Rabu
(31/7/2019).

Jatam menilai,
p
encemaran yang dilakukan oleh beberapa
perusahaan tambang di danau tiu patut kita duga telah melanggar, Pasal 98
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 
Tentang Pengelolaan dan Perlindungan lingkungan Hidup, yang meneyebutkan
Setiap
orang dengan sengaja melakukan perbuatan yang mengakibatkan dilampauinya baku
mutu udara ambient, baku mutu air, baku mutu air laut, atau kriteria baku
kerusakan lingkungan hidup, dipidana dengan pidana penjara paling singkat tiga
tahun dan paling lama sepuluh tahun  dan denda paling sedikit Rp.
3.000.000.000 dan paling banyak Rp.10.000.000.000”.
sehingga bagi kami
pencemaran danau tiu, adalah bagian dari tindak pidana lingkungan sesuai dengan
penejelasan Pasal 98 UU Nomor 32 Tahun 2009.
Bukan hanya itu, pencemaran Danau Tiu sebenarnya patut juga diduga telah menimbulkan kerugian bagi pemerintah daerah
Provinsi Sulawesi Tengah
.

Menurut Taufik, pada tahun 2016 Dinas Kelautan dan
Perikanan Provinsi Sulawesi Tengah, melakukan upaya restocking (penebaran) bibit ikan di Danau Tiu dengan
total 90 ribu ekor, dengan jumlah 45 ribu ekor untuk jenis ikan mas dan 45 ribu
ekor untuk jenis ikan nila, yang didatangkan dari balai beni sentral di desa
kalawara kabupten sigi dan balai benih desa tonusu kecamatan pamona timur
kabupaten poso untuk melakukan restcoking di Danau Tiu, yang di anggarkan lewat
APBD.

Upaya restcoking ini dilakukan  pada perairan danau tiu karena masyarakat
yang menggantungkan hidupnya di danau yang memiliki luas 11 ribu hektare, mulai
merasakan adanya penurunan populasi ikan di danau tiu. Sehingga dilakukan salah
satu  upaya restcoking oleh Dinas
kelautan dan Perikanan Provinsi Sulawesi Tengah pada tahun 2016.  
***

Berita terkait