Cudi & Eki Diperiksa 8 Jam di Kejagung

  • Whatsapp
banner 728x90

DUGAAN SUAP JEMBATAN IV
Reportase/editor: Ramdan otoluwa/Andono wibisono
MANTAN Wali Kota Palu, Rusdi Mastura dan mantan Ketua Dekot Moh Ikbal Andi
Magga MH diperiksa Kejaksaan Agung (Kejagung) RI di Jakarta 23 Juli 2019 selama
delapan jam. Kepada kailipost.com, kedua mantan pejabat Pemkot dan Dekot itu
semalam bergantian memberikan keterangan lewat telpon ke redaksi dari Jakarta
usai keluar dari gedung bundar.

Menurut Ikbal, ia diperiksa oleh jaksa penyidik bernama Joko. Ia
diperiksa di lantai empat, bersebelahan dengan pemeriksaan Cudi, mantan Wali
Kota Palu. Materi yang ditanyakan padanya sekaitan dengan pengakuannya yang
disuap oleh rekanan yang mengerjakan jembatan IV sebesar Rp2 miliar. ‘’Saya
terangkan antara lain rencana suap pada saya dua miliar rupiah dengan tujuan
agar saya menganggarkan pembayaran jembatan IV kembali di APBD. Tapi saya
tolak,’’ ujarnya dibalik telpon.

Bagi Eki, yang diperiksa sejak pukul 10.00 Wib itu bahwa penolakannya
berdasarkan ketentuan dan fakta sebelumnya bahwa proyek jembatan IV telah
diselesaikan Pemkot sebesar Rp57 miliar sesuai kontrak. ‘’Kalau ada hal-hal
lain yang katanya ada keputusan BANI, saya pertanyakan surat Kemenkeu waktu itu
untuk complain eskalasi harga baja. Sepanjang tidak ada saya tidak berani,’’
ungkapnya.

Membayar sesuatu, sesuai dengan pos pembiayaan dalam APBD harus
memenuhi unsur dua syarat. Kondisi keuangan surplus di APBD atau ada silva
dalam APBD. ‘’Saat itu keuangan APBD kota tidak memenuhi itu dan yang penting
dasar membayar tidak ada. Olehnya saya pernah ditawari dua miliar rupiah oleh
Herman PT Global untuk dianggarkan pembayaran 18 miliar di APBD 2014 waktu itu,
tapi saya tolak,’’ tandasnya. Ia menambahkan bahwa pihak PT Global Daya
Manunggal (GDM) pun akan diperiksa Kejagung. Saying kapan waktunya, ia tidak
tahu.

Pada kesempatan sama, Cudi – sapaan akrab Rusdi Mastura pun mengakui di
depan jaksa penyidik, Asyari membeberkan sejumlah hal yang ia ketahui. Mulai
dari proses BANI yang tidak melakukan musyawarah sebelum mengambil keputusan,
dugaan ia akan disuap Rp4 miliar oleh rekanan hingga sudah terbayarnya proyek
jembatan IV ke rekanan sebesar Rp57 miliar.

‘’Saya terangkan apa yang saya tau. Kalau ditanya jaksa apa saran saya
soal ini, mengapa dibayar lagi ke rekanan, apa dasarnya. Kenapa tidak bisa
negosiasi di tengah daerah habis kena bencana dan mengapa dibayar di triwulan
pertama 14 miliar lebih itu saja saran saya. Solusinya yang diperiksa saja
semua,’’ tandasnya di balik telpon.

Baik Cudi dan Eki mengaku siap akan diperiksa kembali bila diperlukan
oleh Kejagung. 

‘’Iya kami juga ditanya apakah siap bila dibutuhkan lagi, ya
iyalah ini kan penegak hukum. Tidak bisa kami tidak bersedia,’’ balas Eki.
BANGGAR AKAN DIPANGGIL

Pada kesempatan itu, informasi yang diterima kailipost.com dari gedung
bundar menyebutkan bahwa dalam waktu dekat sejumlah nama anggota badan anggaran
(Banggar) Dekot Palu pun akan dimintai keterangannya oleh Kejagung. 

Sejumlah
nama itu adalah anggota Banggar yang seama ini mengaku tidak membahas pos
pembiayaan terkait pembayaran Jembatan IV sebesar Rp14 miliar lebih. ‘’Nanti
kami informasikan ke kawan kawan wartawan di Palu,’’ ujar sumber Kejagung
RI.**  

Berita terkait