Januari-Juli, 997,68 Gram Shabu Diamankan

  • Whatsapp
BNNP Sulteng Rilis pengungkapan Narkotika

Reporter: Yohanes Clemens

BADAN Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sulawesi
Tengah (Sulteng) pada Januari-Juli 2019 (bulan berjalan) telah menggungkap dan
memberantas kasus narkoba. Dari kasus tersebut diantaranya 26 kasus narkotika
yang melibatkan 40 orang tersangka.

“Barang
bukti yang telah disita oleh BNN Se-Sulteng yakni, Shabu sebanyak 997,68 gram,
pil THD seebanyak 2000 butir,”  kata
Kepala BNNP Sulteng, Drs Suyono, Senin, 15 Juli 2019 dikantor  BNN Sulteng kepada sejumlah media.

Dengan
demikian, kata Suyono, BNN Se-Sulteng terus mengupayakan pemberantasan dengan
sebaik-baiknya agar mampu menurukan supply narkoba.  Langkah pemberantasan, jelas Suyono, tidak
akan menghasilkan dampak yang signifikan jika tidak diimbangi dengan demand
reduction atau pengurangan permintaan narkoba melalui langkah pencegahan dan
pemberdayaan masyarakat.

“Untuk
pencegahan, BNNP Sulteng terus melakukan Diseminasi Informasi 
berupa
sosialisasi Bahaya Narkoba ke berbagai lapisan masyarakat mulai dari Intansi
Pemerintah, Instansi Swasta, Kelompok Organisasi Masyarakat, Instansi
Pendidikan dan Perguruan tinggi, serta kelompok-kelompok masyarakat,” ujar
Suyono.

Drs
Suyono, melanjutkan, adapun kelompok masyarakat yang mendapatkan pengembangan
kapasitas adalah LSM / NGO yang bekerja di wilayah rawan pasca bencana dan
penggerak keluarga di wilayah rawan seperti Tatanga, Petobo, Kayumalue dan
Pantoloan dengan jumlah peserta 30 orang.

“Untuk
itu, dalam rangka upaya penyelamatan para penyalahguna dari jeratan narkoba,
BNNP Sulteng bekerja sama dengan Rumah Sakit dan Puskesmas telah memiliki 33
lembaga di seluruh provinsi Sulteng untuk menjalankan program rehabilitasi
rawat jalan dan 3 lembaga yang menjalankan rehabilitasi rawat Inap.

Saat
ini juga terdapat 86 Desa yang telah berkomitmen dan didorong untuk menjadi Desa
Bersinar. BNN Se Sulteng, akan jadi peggerak bagi mereka dalam menjalankan
programnya, dengan menggunakan anggaran dana desa yang menurut kementerian Desa
dapat digunakan seoptimal mungkin memerangi narkoba,” pungkasnya.**

Berita terkait