‘’
Rp14 miliar lebih dibayarkan tanggal 1 Maret 2019. Dengan rincian; bayar
eskalasi harga baja sebanyak Rp12 miliar, pekerjaan tambahan sebanyak Rp1
miliar, over head atas pemeliharaan jembatan, biaya opersional dalam masa
pemeliharaan senilai Rp1 miliar lebih’’
Rp14 miliar lebih dibayarkan tanggal 1 Maret 2019. Dengan rincian; bayar
eskalasi harga baja sebanyak Rp12 miliar, pekerjaan tambahan sebanyak Rp1
miliar, over head atas pemeliharaan jembatan, biaya opersional dalam masa
pemeliharaan senilai Rp1 miliar lebih’’
Reporter:
Firmansyah Lawawi
Firmansyah Lawawi
KEMARIN, (08/07/2019) secara resmi Pemkot membantah isu
seputaran fee terkait dengan pembayaran ‘sisa hutang’ kepada pihak rekanan,
yaitu PT Global Daya Manunggal (DGM) sebesar Rp14 miliar lebih (bukan Rp16
miliar-Red) Pebruari 2019 lalu.
Pernyataan itu dinyatakan secara resmi Pemkot kepada wartawan. Pernyataan itu
dilakukan di ruang Bappeda Palu.
seputaran fee terkait dengan pembayaran ‘sisa hutang’ kepada pihak rekanan,
yaitu PT Global Daya Manunggal (DGM) sebesar Rp14 miliar lebih (bukan Rp16
miliar-Red) Pebruari 2019 lalu.
Pernyataan itu dinyatakan secara resmi Pemkot kepada wartawan. Pernyataan itu
dilakukan di ruang Bappeda Palu.
“Terkait adanya isu pembagian fee pembayaran
jembatan IV, Pemkot tidak mengetahui hal tersebut. Karena pembayaranya
dilakukan melalui rekening dari kontraktor pengerjaan jembatan IV PT Global
Daya Manunggal,” ungkap Kabag Humas Pemkot Palu, Yohan Wahyudi.
jembatan IV, Pemkot tidak mengetahui hal tersebut. Karena pembayaranya
dilakukan melalui rekening dari kontraktor pengerjaan jembatan IV PT Global
Daya Manunggal,” ungkap Kabag Humas Pemkot Palu, Yohan Wahyudi.
Menurutnya, pembayaran jembatan IV dilaksanakan
pada tahun ini, karena tahun sebelumnya, masih ada proses upaya hukum yang
dilakukan Pemkot. “Jika memang ada isu suap, silahkan diproses ke ranah hukum. Biar
semuanya terang benderang,” tegasnya.
pada tahun ini, karena tahun sebelumnya, masih ada proses upaya hukum yang
dilakukan Pemkot. “Jika memang ada isu suap, silahkan diproses ke ranah hukum. Biar
semuanya terang benderang,” tegasnya.
Ditambahkan Kabag Hukum Sekdakot, Romy Sandy Agung
bahwa jika pembayaran Jembatan IV tidak dilaksanakan, Pemkot harus membayar
denda setiap harinya. Dengan tingkat bunga sebesar 10 persen pertahun. Berlaku
sejak hari setelah putusan BANI tanggal 1 Nopember 2007.
bahwa jika pembayaran Jembatan IV tidak dilaksanakan, Pemkot harus membayar
denda setiap harinya. Dengan tingkat bunga sebesar 10 persen pertahun. Berlaku
sejak hari setelah putusan BANI tanggal 1 Nopember 2007.
Kronologis secara garis besarnya terkait
pembayaran jembatan IV, kata Romy, pada mulanya PT GDM telah mengajukan abitrase
kepada BANI. Putusannya dikeluarkan tanggal 2 Oktober tahun 2007 lalu. Tanggal
23 April 2018, PT.GDM mengajukan permohonan eksekusi, pelaksanaan putusan abitrase
kepada Ketua Pengadilan Negeri Palu. Setelah itu, Ketua Pengadilan Negeri Palu
menerbitkan surat penetapan amaning tanggal 22 Mei 2008. Intinya memerintahkan
kepada Pemkot untuk memenuhi keputuan dari Badan Abitrase Nasional Indonesia
(BANI).
pembayaran jembatan IV, kata Romy, pada mulanya PT GDM telah mengajukan abitrase
kepada BANI. Putusannya dikeluarkan tanggal 2 Oktober tahun 2007 lalu. Tanggal
23 April 2018, PT.GDM mengajukan permohonan eksekusi, pelaksanaan putusan abitrase
kepada Ketua Pengadilan Negeri Palu. Setelah itu, Ketua Pengadilan Negeri Palu
menerbitkan surat penetapan amaning tanggal 22 Mei 2008. Intinya memerintahkan
kepada Pemkot untuk memenuhi keputuan dari Badan Abitrase Nasional Indonesia
(BANI).
Berdasarkan hal itu lanjut Kabag Hukum, Pemkot
mengajukan upaya hukum terkait putusan Kepala PN Palu. “Upaya hukum yang
dilakukan Pemkot yaitu terkait eksekusi PN Palu. Bukan keputusan BANI.
Pengadilan Tinggi Sulteng mengatakan bahwa pihak Pemkot kalah dalam kasus
tersebut,” jelasnya.
mengajukan upaya hukum terkait putusan Kepala PN Palu. “Upaya hukum yang
dilakukan Pemkot yaitu terkait eksekusi PN Palu. Bukan keputusan BANI.
Pengadilan Tinggi Sulteng mengatakan bahwa pihak Pemkot kalah dalam kasus
tersebut,” jelasnya.
Atas keputusan dari Pengadilan Tinggi Sulteng
telah menguatkan keputusan PN Palu Nomor 2835 K/PDT/2016, sehingga dimenangkan
PT GDM. Namun tetap dilakukan upaya kasasi ke Mahkamah Agung (MA). Akan tetapi
19 Desember 2016, Pemkot tetap kalah dalam kasus tersebut. “Pada saat masa itu,
Pemkot belum membayarkan anggaran jembatan IV. Karena masih dalam proses upaya
perlawanan hukum,’’ paparnya.
telah menguatkan keputusan PN Palu Nomor 2835 K/PDT/2016, sehingga dimenangkan
PT GDM. Namun tetap dilakukan upaya kasasi ke Mahkamah Agung (MA). Akan tetapi
19 Desember 2016, Pemkot tetap kalah dalam kasus tersebut. “Pada saat masa itu,
Pemkot belum membayarkan anggaran jembatan IV. Karena masih dalam proses upaya
perlawanan hukum,’’ paparnya.
Perselisihan tersebut juga difasilitasi Kemendagri
RI. Pada tanggal 2 Agustus 2017, melalui Dirjen Otda, Kementerian Dalam Negeri
RI menegaskan bahwa Pemkot wajib mentaati keputusan BANI dan kasasi MA RI.
Tanggal 18 Pebruari 2018 dan 23 November 2018 Kemendagri mengundang pihak
Pemkot dan PT.GDM dalam sengketa
tersebut. Keputusanya Pemkot untuk melaksanakan putusan BANI dan MA.
RI. Pada tanggal 2 Agustus 2017, melalui Dirjen Otda, Kementerian Dalam Negeri
RI menegaskan bahwa Pemkot wajib mentaati keputusan BANI dan kasasi MA RI.
Tanggal 18 Pebruari 2018 dan 23 November 2018 Kemendagri mengundang pihak
Pemkot dan PT.GDM dalam sengketa
tersebut. Keputusanya Pemkot untuk melaksanakan putusan BANI dan MA.
Sebelum dilakukan Pembayaran jembatan IV, wali kota
melakukan rapat bersama Forkopimda. Keputusanya Pemkot tetap membayar jembatan
IV. “Pengadilan Negeri Palu melalui suratnya tertanggal 4 Pebruari 2019 kepada
Walikota, wajib melaksanakan keputusan
BANI maupun MA,” Sebelum melakukan pembayaran, Pemkot meminta pendapat
hukum dari ketua PN Palu,’’ jelasnya.
melakukan rapat bersama Forkopimda. Keputusanya Pemkot tetap membayar jembatan
IV. “Pengadilan Negeri Palu melalui suratnya tertanggal 4 Pebruari 2019 kepada
Walikota, wajib melaksanakan keputusan
BANI maupun MA,” Sebelum melakukan pembayaran, Pemkot meminta pendapat
hukum dari ketua PN Palu,’’ jelasnya.
Berdasarkan hal itu, melalui Dinas PU, Pemkot
melakukan pembayaran pokok hutang sebesar Rp14 miliar lebih tanggal 1 Maret
2019. Kadis PU Palu, Iskandar Arsyad mengungkapkan bahwa apa yang dilaksanakan
Pemkot merupakan amanah termaktub dalam putusan inkra di MA yang telah menolak
kasasi Pemkot terkait jembatan IV.
melakukan pembayaran pokok hutang sebesar Rp14 miliar lebih tanggal 1 Maret
2019. Kadis PU Palu, Iskandar Arsyad mengungkapkan bahwa apa yang dilaksanakan
Pemkot merupakan amanah termaktub dalam putusan inkra di MA yang telah menolak
kasasi Pemkot terkait jembatan IV.
Termaktub dalam keputusan inkra BANI, total pembayaran
jembatan IV sebesar Rp14 miliar lebih, di antaranya adalah adanya eskalasi
harga baja sebanyak Rp12 miliar, pekerjaan tambahan sebanyak Rp1 miliar, over
head atas pemeliharaan jembatan, biaya opersional dalam masa pemeliharaan.**
jembatan IV sebesar Rp14 miliar lebih, di antaranya adalah adanya eskalasi
harga baja sebanyak Rp12 miliar, pekerjaan tambahan sebanyak Rp1 miliar, over
head atas pemeliharaan jembatan, biaya opersional dalam masa pemeliharaan.**