Polres Touna Serahkan Berkas Pengeroyokan ASN

  • Whatsapp
banner 728x90

Reporter/Touna:
yahya lahamu
PENYIDIK Satreskrim Polres Tojo Una-Una telah melimpahkan
berkas perkara (tahap satu) dua perempuan pelaku pengeroyokan ASN berinisial SR
yang bertugas di Puskesmas Popolii ke Kejaksaan Negeri Tojo Una-Una.
Kapolres Tojo Una-Una AKBP Boyke
Karel Wattimena, SIK, MH melalui Kasat Reskrim Polres Tojo Una-Una AKP Zulkifli
menjelaskan, kedua pelaku berinisial MCP (24) dan AKY (31) diamankan
berdasarkan LP-B/71/V/2019/Sulteng/Res Touna, tgl 16 Mei 2019.
“Saat ini kedua pelaku telah
ditahan di Lapas Klas IIB Ampana,”  jelas
Kasat Reskrim Polres Tojo Una-Una AKP Zulkifli saat ditemui media ini, Selasa
(2/7/2019).
Dia mengatakan, pihaknya telah
merampungkan dan mengirim berkas perkara tahap satu kedua pelaku tersebut ke
Kejaksaan Negeri Tojo Una-Una pada tanggal 25 Juni 2019 lalu.
“Untuk berkas perkara sudah
dilimpahkan ke kejaksaan untuk tahap satu dan masih menunggu dari jaksa untuk
lakukan pemeriksaan berkas perkara tersebut,” kata mantan Kasat Sabhara Polres
Donggala ini.
Dia menambahkan, saat ini pihaknya
juga sedang melakukan penyilidikan atas laporan polisi si terlapor yakni MCP
dan AKY terkait penganiayaan.
“Jadi dalam kasus ini terlapor
juga membuat laporan polisi bahwa telah dianiaya oleh si pelapor,” tambahnya.**

Berita terkait