Delapan Pelaku C3 Diringkus Polsek Palu Selatan

  • Whatsapp
banner 728x90
Delapan orang pelaku kasus kejahatan curanmor, curat dan curas (C3) di wilayah hukum Polres Palu diringkus aparat. 

Reporter:
Yohanes Clemens

  
Kepolisian
Sektor Palu Selatan, Polres Palu, Sulawesi Tengah (Sulteng), meringkus delapan
orang pelaku kasus kejahatan curanmor, curat dan curas (C3) di wilayah hukumnya
sepanjang bulan Juli 2019.
Dari kedelapan pelaku yang
ditangkap yakni, berinisial Wif (20), AT (19), CDP (20), RO (20) FD (22), DA
(22), FS (20), dan RI (17). Dan untuk RI ini kasusnya sudah dilimpahkan ke
kejaksaan,” ujar Kapolsek Palu Selatan AKP Awaluddin Rahman di Mapolsek
Palu Selatan, Rabu.
AKP Awaluddin menjelaskan, dari
delapan tersangka tersebut, lima orang merupakan kasus pencurian dan pemberatan
(curat) dengan inisial Wif (20), AT (19), dan CDP (20), RO (20) dan FD (22).
Sementara untuk kasus curanmor terduga tersangkanya masing-masing DA (22), FS
(20), dan RI (17) yang kasusnya sudah dilimpahkan ke pihak kejaksaan.
“Untuk modus yang digunakan
oleh para tersangka yakni, merusak atau membongkar pintu dan jendela rumah
korbannya. Sedangkan untuk kasus curanmor mereka merusak tempat rumah kunci
sepeda motor mengunakan kunci T,” terang Kapolsek Palu Selatan itu.
Sedangkan, untuk TKP para pelaku,
kata Kapolsek, beraksi di wilayah Kota Palu, khususnya wilayah Palu Selatan. Alasan
mereka melakukan kejahatan tersebut adalah faktor ekonomi karena rata-rata
pelaku ini tidak ada pekerjaan.
AKP Awaluddin menjelaskan, dari
pengungkapan kasus ini polisi mengamankan sejumlah barang bukti di antaranya,
beberapa unit sepeda motor, laptop, genset, beberapa HP, tiga unit bor, travo,
CA dan beberapa barang lainnya. 
“Keseluruhan pelaku dikenakan
Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman paling lama sembilan tahun,”
ujarnya.
Kapolres Palu AKBP Mujianto tidak
henti-hentinya mengimbau seluruh masyarakat Kota Palu apabila mendengar maupun
melihat pelaku tindak pidana yang terjadi disekitar wilayah tempat tinggal
segera menghubungi atau melaporkan ke kantor kepolisian terdekat. Menginggat
tindakan para pelaku kriminal selalu meresahkan warga Kota Palu. ***

Berita terkait