Pelaku Usaha Perlu Standar Usaha Pariwisata

  • Whatsapp
banner 728x90

DINAS Pariwisata Provinsi Sulawesi Tengah menggelar sosialisasi Standar Usaha Pariwisata bagi pelaku usaha pariwisata, Rabu (31/7) di Palu.
Sumber/editor: Humpro sulteng/Andono wibisono
DINAS Pariwisata Provinsi Sulawesi Tengah menggelar sosialisasi Standar
Usaha Pariwisata bagi pelaku usaha pariwisata, Rabu (31/7) di Palu.  Sosialisasi
yang dibuka Asisten 1 Bidang Administrasi Pemerintahan dan Kesra Setdaprov Sulteng,
Ir Faisal Mang MM mewakili gubernur.

menurut Gubenur kepariwisataan mempunyai peranan penting dalam meningkatkan
nasionalisme, mengangkat citra bangsa dan memberi kontribusi bagi perekonomian
nasional.

Secara khusus, Pariwisata juga memberi peningkatan perekonomian daerah
melalui penyerapan tenaga kerja, pemerataan kesempatan berusaha, peneriman PAD
dan dalam kaitan mengentaskan kemiskinan untuk mewujudkan kesejahteraan
masyarakat.

Terkait hal tersebut, pembangunan kepariwisataan perlu didukung SDM
yang handal dan usaha kepariwisataan yang terstandarisasi dan tersertifikasi,
yang sebagaimana yang diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 10 tahun 2009
tentang kepariwisataan, utamanya pasal 15 bahwa untuk menyelenggarakan usaha
pariwisata, pengusaha wajib mendaftarkan usahanya terlebih dahulu kepada
pemerintah atau pemerintah daerah.

Kata Gubernur Dalam Sambutan tertulisnyaGubernur juga mengungkapkan,
Sulteng memiliki berpeluang menjadi salah satu daerah destinasi wisata utama di
Indonesia, karena memiliki objek wisata unggulan yang terdapat di masing-masing
kabupaten/kota. 

mempromosikan potensi pariwisata, kebudayaan dan investasi yang ada di
Sulteng.Kegiatan tersebut diharapkan mampu berperan sebagai pintu masuk
wisatawan mancanegara dan domestik dalam rangka meningkatkan target kunjungan
wisatawan di sulawesi tengah. tentunya untuk mendukung target tersebut,
pengelolaan kepariwisataan perlu didukung dengan standar pelayanan yang baik
dan produk pariwisata yang berkualitas.

terangnyaUntuk meningkatkan standar usaha di bidang pariwisata,
pemerintah memiliki peran untuk memastikan bahwa standar yang ditetapkan sesuai
dengan peraturan yang berlaku. sehingga ada perlindungan hukum bagi perusahaan
serta jaminan kualitas pelayanan pada produk bagi konsumen.

Melalui sosialisasi ini Gubernur berharap, peserta dapat mengikuti kegiatan
sosialisasi ini dengan

sebaik-baiknya sehingga diperoleh pengetahuan dan pemahaman yang utuh
sekaligus memanfaatkan momen ini untuk diskusi dan sharing pengetahuan dalam
rangka meningkatkan kualitas pelayanan kepariwisataan dan produktifitas usaha
pariwisata di Sulawesi Tengah.



Peserta sosialisasi standar usaha pariwisata ini di ikuti oleh pelaku
usaha perhotelan pelaku usaha restoran dan rumah makan. Narasumber Sosialisasi
Standar Usaha Pariwisata ini terdiri dari Kementerian Pariwisata RI, Dinas
Penanaman dan PTSP Prov Sulteng, Dinas Pariwisata Prov Sulteng dan PHRI
Sulteng.**

Berita terkait