Iptu M. Abdhi Hendriyatna, S.IK |
Reporter: Yohanes Clemens
Delapan prioritas pelanggaran menjadi target operasi
Tinombala tahun 2019 ini. Dimana, Kepolisian Daerah Sulawesi Tengah (Sulteng)
khususnya Polres Palu, bakal mengelar operasi Lalulintas dengan sandi Operasi
Patuh Tinombala 2019.
Tinombala tahun 2019 ini. Dimana, Kepolisian Daerah Sulawesi Tengah (Sulteng)
khususnya Polres Palu, bakal mengelar operasi Lalulintas dengan sandi Operasi
Patuh Tinombala 2019.
Kasat
Lantas Polres Palu, Iptu M. Abdhi Hendriyatna, S.IK, kepada sejumlah media diruang
kerjanya, Kamis (22/8/19) menjelaskan, kegiatan tersebut secara rutin dilakukan
oleh Kepolisian Republik Indonesia khusus dari Korlantas Polri. Kegiatan akan
dimulai pada tanggal 29 Agustus hingga 11 September 2019, yakni selama 14 hari
dengan delapan prIoritas.
Lantas Polres Palu, Iptu M. Abdhi Hendriyatna, S.IK, kepada sejumlah media diruang
kerjanya, Kamis (22/8/19) menjelaskan, kegiatan tersebut secara rutin dilakukan
oleh Kepolisian Republik Indonesia khusus dari Korlantas Polri. Kegiatan akan
dimulai pada tanggal 29 Agustus hingga 11 September 2019, yakni selama 14 hari
dengan delapan prIoritas.
“Delapan
sasaran proritas yang dimaksud, diantaranya adalah pengendara kendaraan
bermotor roda dua yang tidak mengunakan helm saat berkendera, Pengendara yang
melawan arus, dimana bisa menyebabkan laka lantas, pengendara yang melebihi batas
kecepatan dan pengunaan Handphone saat berkendera.
sasaran proritas yang dimaksud, diantaranya adalah pengendara kendaraan
bermotor roda dua yang tidak mengunakan helm saat berkendera, Pengendara yang
melawan arus, dimana bisa menyebabkan laka lantas, pengendara yang melebihi batas
kecepatan dan pengunaan Handphone saat berkendera.
Selanjutnya,
pengendara berkendara dalam keadaan mabuk, pengendara dibawah umur, tidak
mengunakan sabuk pengaman, dan pengunaan rotator atau lampu strubo di kendaraan
pribadi,” jelas Iptu M. Abdhi, sapaan akarab Kasat Lantas yang baru saja
dilantik itu.
pengendara berkendara dalam keadaan mabuk, pengendara dibawah umur, tidak
mengunakan sabuk pengaman, dan pengunaan rotator atau lampu strubo di kendaraan
pribadi,” jelas Iptu M. Abdhi, sapaan akarab Kasat Lantas yang baru saja
dilantik itu.
Untuk
pengendara yang dibawah umur kata Dia, yang tidak memiliki ijin mengemudi. Yang
mana dibawah 17 tahun belum boleh membawa kenderaan bermotor. Sementara untuk
kenderaan roda empat atau roda enam wajib mengunakan sabuk pengaman saat
berkendara di jalan raya.
pengendara yang dibawah umur kata Dia, yang tidak memiliki ijin mengemudi. Yang
mana dibawah 17 tahun belum boleh membawa kenderaan bermotor. Sementara untuk
kenderaan roda empat atau roda enam wajib mengunakan sabuk pengaman saat
berkendara di jalan raya.
“Pengunaan
Handphone saat berkendaraan, itu bisa membuat mengurangi konsentrasi saat
berkenderaan, yang dapat menyebabkan lakalantas. Sebab, pengendara kenderaan
bermotor harus dalam keadaan optimal ataupun sehat secra lahir dan batin. Tidak
juga dalam keadaan mabuk, karena bisa menyebabkan kecelakaan,” ujar Iptu M.
Abdhi.
Handphone saat berkendaraan, itu bisa membuat mengurangi konsentrasi saat
berkenderaan, yang dapat menyebabkan lakalantas. Sebab, pengendara kenderaan
bermotor harus dalam keadaan optimal ataupun sehat secra lahir dan batin. Tidak
juga dalam keadaan mabuk, karena bisa menyebabkan kecelakaan,” ujar Iptu M.
Abdhi.
Dengan
demikian, Kasat Lantas Polres Palu itu menghimbau kepada masyarakat Kota Palu,
untuk melengkapi surat-surat kendaraannya. Serta memperhatikan rambu-rambu
lalulintas dan situasi jalananan saat berkendera.
demikian, Kasat Lantas Polres Palu itu menghimbau kepada masyarakat Kota Palu,
untuk melengkapi surat-surat kendaraannya. Serta memperhatikan rambu-rambu
lalulintas dan situasi jalananan saat berkendera.
“Karena
yang namanya kecelakaan itu tidak mengenal umur, waktu, ataupun kapan, dimana,
dan semua kecelakaan itu diawali dari sebuah pelanggaran, bukan hanya
kebetulan. Jadi tertiblah berkenderaan, jadikan keselamatan nomor satu,”
imbaunya. ***
yang namanya kecelakaan itu tidak mengenal umur, waktu, ataupun kapan, dimana,
dan semua kecelakaan itu diawali dari sebuah pelanggaran, bukan hanya
kebetulan. Jadi tertiblah berkenderaan, jadikan keselamatan nomor satu,”
imbaunya. ***