Rapat pimpinan terbatas terkait dinamika uang UKT Untad (12/8) |
Reporter: Yohanes Clemens
Isu terkait dengan penerimaan mahasiswa baru di Universitas Tadulako (Untad) dan dinamika Uang Kuliah Tunggal (UKT) bagi warga Pasigala yang tertimpa bencana gempa bumi dan masih tinggal di Hunian Sementara (Huntara), mendapat respons prioritas.
Langkah kebijakan responsif yang dilakukan Rektor Untad Prof Dr Ir H Mahfudz MP, yakni menyisir seluruh mahasiswa yang telah melakukan pembayaran UKT Kategori (K-1) Rp500.000/semester, namun berubah menjadi K-3 Rp1.750.000/semester.
Langka ini diambil, akibat belum lama ini disebagian media, memberitakan soal UKT yang naik begitu cepat. Olehnya, hari ini (12/08) segera ditetapkan dalam Surat Keputusan Rektor dengan UKT K-1 Rp500.000/semester hingga yang bersangkutan menyelesaikan studinya selama 14 semester.
Langkah ini, tentunya, selain sebagai koreksi atas sistem yang tidak menyimpan data UKT K-1, juga untuk memberi kepastian hukum bagi mahasiswa, bahwa hingga mereka menyelesaikan studinya, UKT yang wajib mereka bayar adalah K-1 Rp500.000/semester.
Penegasan ini disampaikan oleh Rektor Untad, dalam rapat pimpinan terbatas di ruang meeting Ketua Senat Lantai III Rektorat. Hadir dalam rapat tersebut, selain Ketua Senat Prof Dr Ir H Muhammad Basir Cyio, SE MS, juga Ketua Dewan Professor Prof Mery Napitupulu PhD, Ketua Dewan Pertimbangan Dr Harifuddin Thahir SE MP, Ketua Satuan Pengawasan Intern (SPI) Dr Ikbal SE MSi Ak.
Selain itu, hadir juga, Warek Akademik Dr Lukman M Hum, Warek Bidang Umum dan Keuangan Dr Muhammad Nur Ali M Si, Warek Kemahasiswaan Dr Ir Sagaf Djalalembah MP, Warek Kerjasama Prof Dr Amar, Ketua LPPMP Dr Golar S Hut M Si dan Ketua LPPM Dr Muhammad Rusydi M.Si.
Rektor Prof Mahfudz sengaja mengundang pimpinan organ, para warek, dan ketua lembaga untuk mendapatkan masukan-masukan strategis. ***