Reporter: Firmansyah Lawawi
Kurang lebih Seratus perwakilan warga yang tergabung
dalam Aliansi masyarakat Talise dan Talise Valangguni, melakukan demonstrasi di
kantor ATR/BPN Sulteng, Kamis (1/8) Mereka meminta kepada pemerintah daerah
agar tidak memperpanjang kontrak HGB PT. Duta Darma Bakti atas lahan yang
berada di jalan Sukarno-Hatta, Kelurahan Talise, Kecamatan Mantikulore Palu.
dalam Aliansi masyarakat Talise dan Talise Valangguni, melakukan demonstrasi di
kantor ATR/BPN Sulteng, Kamis (1/8) Mereka meminta kepada pemerintah daerah
agar tidak memperpanjang kontrak HGB PT. Duta Darma Bakti atas lahan yang
berada di jalan Sukarno-Hatta, Kelurahan Talise, Kecamatan Mantikulore Palu.
Selain
itu, warga juga meminta kepada pihak ATR/BPN Sulteng, untuk tidak melakukan
pengukuran lahan eks HGB tersebut. Sebagai upaya meloloskan perpanjangan hak
guna bangunan.
itu, warga juga meminta kepada pihak ATR/BPN Sulteng, untuk tidak melakukan
pengukuran lahan eks HGB tersebut. Sebagai upaya meloloskan perpanjangan hak
guna bangunan.
Meminta
kepada pihak Kanwil ATR/BPN Sulteng untuk terbuka kepada masyarakat. Terkait
status lahan eks HGB PT.Duta Darma Bakti yang telah berakhir 30 November 2014.
kepada pihak Kanwil ATR/BPN Sulteng untuk terbuka kepada masyarakat. Terkait
status lahan eks HGB PT.Duta Darma Bakti yang telah berakhir 30 November 2014.
Pemerintah
kota Palu serta Menteri ATR/BPN untuk membebaskan lahan eks HGB. Kemudian
diserahkan kembali kepada masyarakat yang telah mengelola dan menggarap lahan
tersebut. Penghapusan buku sertifikat tanah eks HGB atas nama PT.Duta Darma
Bakti.
kota Palu serta Menteri ATR/BPN untuk membebaskan lahan eks HGB. Kemudian
diserahkan kembali kepada masyarakat yang telah mengelola dan menggarap lahan
tersebut. Penghapusan buku sertifikat tanah eks HGB atas nama PT.Duta Darma
Bakti.
Melegalkan
surat atas tanah eks HGB tersebut kepada masyarakat. Untuk permohonan
sertifikat hak milik dan meminta kepada Gubernur serta Walikota Palu, agar
tidak menerima segala bentuk penguasaan lahan yang tidak berdampak positif bagi
masyarakat. Oleh perusahaan, dalam bentuk HGB.
surat atas tanah eks HGB tersebut kepada masyarakat. Untuk permohonan
sertifikat hak milik dan meminta kepada Gubernur serta Walikota Palu, agar
tidak menerima segala bentuk penguasaan lahan yang tidak berdampak positif bagi
masyarakat. Oleh perusahaan, dalam bentuk HGB.
Ilham,
perwakilan dua warga kelurahan tersebut mengatakan bahwa setelah melakukan
negosiasi bersama pihak ATR/BPR Sulteng, disepakati tidak dilakukan
perpanjangan kontrak HGB.
perwakilan dua warga kelurahan tersebut mengatakan bahwa setelah melakukan
negosiasi bersama pihak ATR/BPR Sulteng, disepakati tidak dilakukan
perpanjangan kontrak HGB.
”
Setelah ini, kita akan membentuk satu tim. Dimana tim tersebut akan membahas
semua urusan terkait hal ini. Olehnya kita semua diharapkan untuk bersabar,
” paparnya. ***
Setelah ini, kita akan membentuk satu tim. Dimana tim tersebut akan membahas
semua urusan terkait hal ini. Olehnya kita semua diharapkan untuk bersabar,
” paparnya. ***