Gubernur Sulawesi Tengah Drs. H. Longki Djanggola, M.Si. membuka Workshop Pelayanan Perizinan Bidang Pertambangan Propinsi Sulawesi Tengah, bertempat di Kampung Nelayan, Kamis, (26/09/2019).
Kepala Bidang Penyelenggara Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan DPMPTSP Propinsi Sulawesi Tengah H. Ramli Sanudin , SE, M.Si. menyampaikan bahwa kegiatan pertambangan merupakan industri yang strategis dan menjadi salah satu tulang punggung perekonomian Indonesia,.
Tantangan utama yang dihadapi pertambangan mineral dan dan batu bara adalah pengaruh globalisasi yang mendorong Demokrasi, Otonomi daerah dan Hak Asasi Manusia dan lingkungan hidup dan dalam menghadapi tantangan tersebut pemerintah menerbitkan undang -undang nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara serta Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.
Selanjutnya H. Ramli Sanudin, SE, M.Si , menyampaikan bahwa tujuan Workshop pelayanan Perizinan di Bidang Pertambangan sebagai wahana konsolidasi berbagai kebijakan dibidang pertambangan mineral batuan sehingga dapat merumuskan sebuah kesepakatan dan berbagai langkah langkah strategis agar sistem perizinan bidang pertambangan dapat lebih baik kedepan.
Gubernur Sulawesi Tengah Drs. H. Longki Djanggola, M.Si Menyampaikan Apresiasi atas pelaksanaan kegiatan Workshop Pelayanan Perizinan di bidang pertambangan agar dengan harapan sistem perizinan dibidang pertambangan dapat lebih baik. Sehingga, saya harapkan yang hadir pada kegiatan diharapkan Owner bukan diwakili, sedangkan saya hadir disini. Karena acara ini sangat penting sekali, untuk penataan sistem perijinan pertambangan dapat berjalan dengan baik. Tetapi disayangkan Owner Perusahaan tidak hadir hanya diwakilkan pada kesempatan ini. kata Gubernur.
Selanjutnya Gubernur Sulawesi Tengah menyampaikan bahwa pertambangan galian C kedepan sangat menjanjikan, dengan adanya rencana pemindahan ibukota negara ke Kalimantan Timur. Sulawesi Tengah menjadi Pemasok bahan Galian C dalam pembangunan Ibukota Negara baru tersebut. Sehingga perlu penatàn perijinannya, supaya semua dapat merasakan manfaatnya kata Gubernur.
Gubernur juga menyampaikan bahwa dengan terbitnya Undang Undang Nomor 23 Tahun 2010 Tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan mineral dan Batu Bara dan peralihan perizinannya kepada Propinsi dan perubahan ketentuan sehingga perlu penataan perizinan kedepan.
Gubernur Sulawesi Tengah mencontohkan bahwa banyak izin pertambangan yang dikeluarkan Kabupaten dan Kota sebelumnya sudah izin Ekplorasi dan produksi sementara izin wilayah pertambangan belum ada sesuai ketentuan undang undang nomor 23 tahun 2010. Berdasarkan ketentuan tersebut saya sebagai Gubernur menerbitkan intruksi tentang moratorium sementara penangguhan penerbitan izin usaha pertambangan di Kota Palu dan Donggala.
Tetapi saya tegaskan, kata Gubernur “tidak ada niat kami sekecil apapun untuk mempersulit saudara-saudara. Tetapi juga kami mohon pengertiannya. Jangan paksa kami untuk melanggar aturan dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku “.
Sumber: Biro Humas dan Protokol Pemprov Sulteng