Reportase: Ikhsan Madjido/Idham
KASUS Hoax tersangka Yahdi Basma, anggota DPRD Sulawesi Tengah (Sulteng) yang tak kunjung tuntas membuat gerah petinggi adat di Sulawesi Tengah.
Sekira seratusan massa Forum Anti Hoax mendatangi Mapolda Sulteng pada Kamis (19/9/2019) menuntut percepatan penuntasan kasus dugaan penyebaran berita hoax yang dilakukan salah satu anggota DPRD Sulteng.
Dalam aksi yang dipimpin Salim Baculu itu tampak puluhan pengurus dari Dewan Adat di Sulteng ikut turun ke jalan menyuarakan aspirasinya.
Salah satu petinggi adat Donggala, Datu Wajar Lamarauna mengultimatum pihak penegak hukum agar selama satu pekan kedepan segera menuntaskan kasus tersangka hoax Yahdi Basma.
“Kami masih menunggu satu pekan kedepan, jika tidak, lembaga adat akan menjatuhkan givu (sanksi adat-red) kepada Yahdi Basma,” katanya.
Bentuk givu itu adalah diusir (nipali-bhs Kaili) dari bumi Tadulako, karena perbuatan hoax dinilai menimbulkan rasa kebencian dan permusuhan yang sangat bertentangan dengan nilai-nilai keadatan masyarakat Sulteng.
“Harapannya semoga kepolisian segera menuntaskan kasus itu sebelum givu dijatuhkan kepada Yahdi Basma agar rasa keadilan itu muncul di negeri ini,” tegasnya.
Datu juga memperingatkan kepada pihak kejaksaan untuk tidak bermain-main dalam penanganan kasus hoax tersebut.
“Jika pihak kejaksaan juga ikut bermain-main karena disana ada kader Nasdem, maka kami tidak peduli dengan itu semua. Kami adalah lembaga adat dan tidak terkait dengan posisi politik. Kami tidak berada di arena itu,” tandasnya.
Wadir Reskrimsus Polda Sulteng AKBP Sirajuddin Ramly yang menerima massa mengaku kasus dugaan hoax terhadap gubernur Sulteng menjadi atensi dan perhatian pimpinan Polda Sulteng. Sehingga bagi penyidik kasus ini menjadi prioritas.
“Sejak laporan resmi oleh pelapor dalam hal ini Bapak Drs. H. Longki Djanggola pada tanggal 5 Juli kemudian pada tanggal 2 Agustus berkas pihak Polda mengirim ke Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah. Kemudian pada tanggal 15 Agustus terbit P-19 yaitu petunjuk-petunjuk yang diberikan jaksa untuk segera dipenuhi,” terang mantan Kapolres Parigi Moutong ini.
Kemudian, lanjut Siradjudin, penyidik Polda memfollow up dengan memenuhi dari petunjuk jaksa. Setelah itu dikirimkan kembali tanggal 27 Agustus dan terbit lagi petunjuk dari jaksa pada tanggal 6 September.
“Saat ini penyidik kami sedang memenuhi petunjuk-petunjuk dari jaksa dan saat ini sedang berada di Makassar melakukan pemeriksaan ahli hukum tata negara dari Universitas Muslim Indonesia dan Universitas Hasanuddin Makassar,” katanya.
Setelah berkas dinyatakan lengkap, penyidik akan menyerahkan tersangka Yahdi Basma dan barang bukti kepada pihak kejaksaan untuk diproses hukum lebih lanjut.
“Insya Allah hari ini selesai, kembali ke Palu segera melengkapi berkas. Insya Allah paling lama hari Selasa pekan depan kami akan kirim kembali berkas perkara dan kami sudah berkoordinasi secara intensif dengan jaksa supaya berkas tersebut diterbitkan P-21 atau lengkap berkas tersebut. Kita sama-sama berdoa dan mendorong supaya berkas tersebut segera terbit P-21,” jelasnya.
Sebelumya korlap aksi Salim Baculu meminta agar kasus dugaan hoax terhadap Gubernur Sulteng Longki Djanggola menjadi atensi bagi aparat penegak hukum. Sebab, sejak dilaporkan ke Polda Sulteng oleh Gubernur Longki Djanggola, kasus ini tidak kunjung selesai proses hukumnya dan terkesan tidak diproses.
“Kami meminta agar kasus ini segera diproses. Hari ini empat lembaga adat di tanah Kaili sengaja datang untuk menanyakan perkembangan kasus terhadap toma oge kami Gubernur Longki Djanggola,” kata Salim Baculu dalam orasinya di depan gedung DPRD.
Tak puas berorasi di depan pintu gerbang DPRD Sulteng, ratusan massa bergeser ke Mapolda Sulteng yang letaknya bersebelahan dengan kantor DPRD. Massa langsung dihadang ratusan polisi yang juga berjaga di depan gerbang Mapolda Sulteng. Sempat terjadi aksi saling dorong antara massa yang memaksa masuk ke dalam Mapolda Sulteng dan polisi yang berjaga. Namun akhirnya massa bisa ditenangkan kembali dan melanjutkan orasi.**