Masih Lantik Eks Napi Tipikor Jadi Pejabat, Bupati Morowali Langgar SKB

  • Whatsapp
banner 728x90

Reportase/editor : bambang sumantri/andono wibisono

PEMERINTAH Kabupaten Morowali Provinsi Sulawesi Tengah kembali melantik pejabat eks Napi Tindak pidana korupsi (Tipikor) di jajarannya. Pelantikan itu kali kedua, yang sebelumnya juga dilakukan pemerintahan sebelumnya yang masih Bupati Anwar Hafid. Dua pejabat eks Napi Tipikor yang tetap dilantik adalah Kepala Dinas Satuan Polisi Pamong Praja, Nafsahu Salili, sebelumnya menjabat Kepala Badan Koordinasi Penanggulangan Bencana Daerah. Sedangkan Adzan Djirimu yang sebelumnya Kadis Satpol PP, dilantik kembali sebagai Kepala Dinas Pemuda, Olahraga dan Pariwisata Kabupaten Morowali.

Aktivis LSM, Hisam Kaimudin menyayangkan keputusan Bupati Morowali Taslim dan jajarannya yang masih melantik pejabat eks Napi Tipikor. Baginya, Bupati Morowali telah mengacuhkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri dan Badan Kepegawaian Negara.

Hisam menambahkan Senin (23/09/2019) besok, ia akan menyurat Menpan RB, Mendagri, BKN dan KPK terkait pelantikan tersebut. ‘’Hari Senin saya akan masukkan surat ke Menpan, Mendagri, BKN dan KPK terkait pelantikan hari ini” ujarnya, (20/9/2019) malam.

Sesuai dengan SKB, Mendagri, Menpan RB dan Kepala Badan Kepegawaian Negara tanggal 13 September 2018 tentang Penegakan Hukum terhadap Pegawai Negeri Sipil yang telah dijatuhi hukuman berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana kejahatan jabatan atau tindak pidana kejahatan yang ada hubungannya dengan jabatan.

Atas dasar SKB itulah kemudian terbit surat dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia tertanggal 28 Februari 2019, Nomor : B/50/M.SM.00.00/2019 perihal petunjuk pelaksanaan penjatuhan PTDH oleh PPK terhadap Pegawai Negeri Sipil yang telah dijatuhi hukuman berdasarkan putusan pengadilan yang  berkekuatan hukum tetap.

Menanggapi itu, Sekretaris Kabupaten (Sekkab) Morowali, Jafar Hamid selaku Ketua Baperjakat yang dikonfirmasi permasalahan itu menolak memberikan tanggapan. “Jangan sama saya, langsung saja sama Bupati,” singkatnya.

Pihak Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), melalui Sumardi, SE, CA, M.Si (Asisten Komisioner Bidang Pengaduan dan Penyelidikan Wilayah I) menegaskan bahwa sebelum terbitnya Undang-Undang ASN Nomor 5 Tahun 2014, telah ada aturan sebelumnya yang membahas tentang hal itu.

‘’Yaa sebetulnya sebelum Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 terbit, kan berlaku Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 memberlakukan hal yang sama bahwa terhadap ASN yang telah diputus oleh Majelis Hakim dan inkracht, maka ASN tersebut harus diberhentikan, jadi bukan karena terjadi sebelum Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 Tentang ASN,’’ tegasnya (21/9/2019).

Ketika melantik, 132 pejabat lingkup Pemerintah Kabupaten Morowali yang terdiri dari eselon II, III dan IV Bupati Taslim di ruang Pola Kantor Bupati Morowali Bumi Fonuasingko (20/9/2019) menyampaikan beberapa hal terkait prosesi pelantikan dan pesan-pesan kepada ASN Morowali, khususnya para pejabat yang baru dilantik.

‘’Alhamdulillah hari ini kita melakukan pelantikan atau penyegaran, yang tujuannya adalah agar bisa lebih meningkatkan lagi pelayanan kepada masyarakat, tidak ada tendensi lain, tidak ada maksud lain atau maksud tertentu, kami harapkan kepada semua rekan-rekan untuk tidak berprasangka, karena kegiatan pelantikan ini merupakan suatu penyegaran,’’ ungkapnya.

Ia berharap agar ke depan, bisa lebih maksimal dalam bekerja secara nyata dan tidak merasa sombong. ‘’Butuh revolusi mental agar apa yang menjadi tugas dan tanggungunjawab kita bisa berjalan dengan baik, kami tidak punya maksud jelek, ini demi untuk pelayanan kepada masyarakat yang lebih baik lagi, sehingga bisa terwujud masyarakat yang sejahtera bersama,’’ jelas Taslim.

Taslim kepada TMG mengaku bahwa kasus yang menjerat pejabat bersangkutan terjadi sebelum UU ASN terbit, dan telah beberapa kali melakukan koordinasi dengan pihak BKN, KASN maupun kementerian. Bahkan, ia membandingkan bahwa pemerintahan sebelumnya, pejabat yang bersangkutan juga masih digunakan dan tidak dipermasalahkan.

‘’Pada masa pemerintahan sebelumnya kan mereka ini masih juga dipakai, tetapi kan tidak dipermasalahkan, tujuan kita adalah bagaimana agar pemerintahan ini berjalan baik, toh di dalam putusan inkracht tidak disebutkan bahwa mereka harus diberhentikan,” ujar Taslim.**

Berita terkait