Editor: andono wibisono
SETIDAKNYA, Empat organisasi berserikat jurnalis di Palu Sulawesi Tengah, menyusul sebelumnya PFI yang sudah dilansir kailipost.com mengecam tindakan represif polisi satuan Polda Sulteng, Bripda Jumardi saat aksi ribuan mahasiswa Palu yang berujung ricuh hingga petang hari Kamis, 25 September 2019 lalu.
Keempat organisasi jurnalis itu, Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota Palu, Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Sulawesi Tengah, Asosiasi Profesi Fotografi Indonesia (APFI) Sulawesi Tengah, Forum Pemred Sulawesi Tengah dalam siaran persnya meminta pula Kapolda menangani aksi perampasan tersebut secara serius, dan memandangnya sebagai upaya penghalangan kerja jurnalistik sebagai mana diatur dalam UU No.40 Tahun 99 Tentang Pers Pasal 18 (1): “Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp500.000.000, 00 (lima ratus juta rupiah).”
Ketiga; Meminta Kapolres Palu menindaklanjuti dan memeroses etik anggota Reskrim Polres Palu (Briptu Jumardi) yang terlibat tindakan premanisme dengan merampas dan menghapus gambar milik jurnalis TVRI Ryan Saputra. Kelima lembaga itu juga mengimbau masyarakat untuk memahami kerja jurnalistik yang sejatinya merupakan perwujudan dari pemenuhan hak masyarakat untuk memperoleh informasi. Bila jurnalis dihalang-halangi, hal itu berarti menghalangi pula hak masyarakat untuk mendapatkan informasi.
Peristiwa perampasan kamera dan penghapusan gambar dialami oleh jurnalis TVRI Palu. Ryan Saputra.
Kejadian itu berawal ketika Ryan mendapat penugasan oleh kantornya meliput demonstrasi mahasiswa di jalan Sam Ratulangi dan Raden Saleh Kota Palu. Ketika meliput, Ryan merekam proses aksi sejak mahasiswa berkumpul hingga aksi pembubaran massa oleh Aparat kepolisian.
Sekitar pukul 16.00 Wita, ketika sedang meliput mahasiswa yang tengah dikejar Polisi. Ryan didatangi oleh anggota Reskrim Polres Palu yang diketahui bernama Briptu Jumardi (BJ).
BJ Kemudian merampas kamera milik Ryan dan menghapus gambar gambar demonstrasi yang direkam Ryan sejak pagi hari. Tindakan penghalang halangan termasuk menyita dan meghapus gambar dari kamera Jurnalis menurut kami adalah cara-cara premanisme yang merupakan tindak pidana dan pelanggaran hukum, sebab jurnalis dalam kegiatan dilindungi UU.**