Reporter: Firmansyah
Berkaitan dengan pelaksanaan peringatan setahun bencana alam yang terjadi pada tanggal 29 September silam, Walikota Palu, Hidayat, mengeluarkan surat edaran.
Surat edaran nomor: 360/2089/KESRA/2019 menyatakan bahwa dalam memperingati satu tahun bencana alam, gempa bumi, tsunami dan likuefaksi di kota Palu, Provinsi Sulawesi Tengah. Pada tanggal 28 September 2018, Pukul 18.02 wita, dimana telah mengakibatkan korban jiwa, kerusakan sarana dan prasarana perkotaan, kawasan pemukiman. Dengan ini diimbau kepada seluruh masyarakat kota Palu, pada hari Sabtu (28/9/2019) untuk melaksanakan kegiatan yang dimaksud.
Diantaranya adalah melaksanakan kegiatan ibadah maupun doa bersama. Sesuai dengan agama dan kepercayaan masing-masing.
Tidak melaksanakan kegiatan yang bersifat hura-hura. Serta dapat mengganggu ketetiban dan keamanan di lingkungan masing-masing.
Menutup tempat hiburan malam seperti karaoke, pub, panti pijat dan kegiatan sejenisnya.
Tidak memutar musik atau pertunjukan live musik di kafe, restoran maupun hotel. Serta tidak menggunakan petasan dan kembang api.***