Calon perseorangan Pilwalkot Palu, siapkan 21.396 KTP

  • Whatsapp
banner 728x90

Persyaratan calon perseorangan yang akan mengikuti Pilwalkot kota Palu tahun 2020 mendatang, memiliki dukungan sekurangnya sepuluh persen dari jumlah yang termuat dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) pada pemilu 2019.

“Calon perseorangan yang akan mengikuti Pilwalkot mendatang, harus menyiapkan KTP, sebanyak 21.396 lembar. Tersebar pada lima kecamatan,” ungkap Devisi teknis penyelenggara KPU Palu, Iskandar Lembah, Sabtu (26/10/2019) di kantor KPU Palu.

Jadwal penyerahan dokumen dukungan atas calon perseorangan kata Iskandar, dimulai tanggal 11 Desember 2019 hingga 20 Maret 2020. Dimulai pada pukul 8:00 sampai pukul 16:00.

Dijelaskannya, dokumen dukungan pasangan calon perseorangan adalah surat pernyataan dukungan yang menggunakan formulir B1KWK.

Di tempat yang sama, Divisi sosialisasi pemilih partisipasi masyarakat dan SDM KPU Palu, Risvirenol menjelaskan, launching tahapan Pilkada pada tanggal 8 November 2019. Di bulan Desembar akan dilaksananakan sosialisasi di delapan kecamatan se-kota Palu.

“Kami juga akan melakukan sosialisasi Pilkada di sekolah maupun perguruan tinggi di kota Palu. Pada tahun 2020 dilakukan hal yang sama, terkait daftar pemilih dan lain sebagainya, ” tuturnya.

Divisi perencanaan data dan informasi KPU Palu, Idrus membeberkan bahwa pembentukan panitia Adhoc, dimulai tanggal 1 Januari 2020 pembentukan PPTK. Kemudian pembentukan PPS dibulan Februari 2020.

“Pembentukan KPPS, dilakukan setelahnya, pada tanggal 21 Juni hingga 21 Juli 2020,”.

Tahapan penyerahan daftar pemilih organisasi Pemilu, lanjut Idrus, diawali dengan penerimaan DP4 dari Kemendagri ke KPU RI, tanggal 20 Februari 2020. Setelah itu dilakukan sinkronisasi DPT pemilih stabil maupun daftar pemilih khusus yang telah digabungkan dengan KPU Palu, akan disandingkan dengan data kependudukan Kementerian Dalam Negri (DP4) berbasis KTP.

“Tanggal 23 hingga 26 Maret 2020, hal tersebut akan disampaikan ke Provinsi. Untuk KPU kota Palu sendiri akan mengumumkan hasil sinkronisasi DPT terakhir dan DP4, pada tanggal 27 Maret 2020, ” akunya.

Sementara, tahapan penyusunan daftar pemilih, pihaknya akan melakukan optimalisasi pada Pilwalkot kota Palu. Dengan melaksanakan skema rapat coklik. “Daftar data pemilih yang akan diserahkan ke TPS, sebelumnya dilakukan rakor bersama stakeholder. Karena KPU akan memetakan jumlah TPS  pada Pemilu 2019 berjumlah 1075. Dipetakan menjadi 699 TPS. Sehingga dibutuhkan waktu pemetaan dan tanggapan dari stakeholder dari skema tersebut, ” cetusnya.

Tahapan pemutahiran yang dimulai dengan coklik hingga penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) selam tiga bulan. “Coklik serentak dimulai tanggal 17 April 2020. Sementara DPR ditetapkan pada tanggal 18 Juli 2020, ” sebutnya.

Ditambahkanya, KPU Palu akan melaksanakan kegiatan uji publik BPS berbasis TPS 699. “Setiap Tempat Pemungutan Suara, mengumpulkan minimal delapan tokoh masyarakat, untuk melihat secara bersama basis TPS mereka, atau nama-nama dalam setiap TPS. Jika dikalkulasikan, sekurangnya 3000 hingga 5000 publik yang akan melihat DPT. Selain itu, KPU kota Palu akan membuat aplikasi Daftar Pemilih Tetap (DPT) berbasis Android, ” cetusnya.

Devisi Hukum KPU Palu, Nurbiah mengatakan bahwa pihaknya telah menerbitkan tiga SK terkait program dan jadwal penyelenggaraan  pemilihan Walikota Palu. Sesuai dengan peraturan PKPU nomor 15.

“Salah satu surat keputusan KPU yang telah diterbitkan, terkait syarat dukungan minimum untuk pasangan  calon perseorangan. Hingga saat ini, sudah ada tiga produk hukum yang telah diterbitkan, ” paparnya.

Reporter: Firmansyah Lawawi

Berita terkait