Kejaksaan Negeri Donggala Release TPK Jalan Poros Desa Ngovi

  • Whatsapp
banner 728x90

Kejaksaan Negeri Donggala menggelar Press Release terkait kasus TPK Pembangunan Jalan Poros Penghubung Desa Ngovi – Bonemarawa bersama awak media diruang Aula kantor Kejaksaan Negeri Donggala, kamis sore (10/10/2019).

Kepala Kejaksaan Negeri Donggala Yuyun Wahyudi,S.H.,M.H di dampingi Kepala Cabang Kejari Donggala Erfandy Rusdy Quiliem,S.H.,M.H, Kasi Pidsus Palupi Wiryawan,S.H,dan Kasi Intelijen Muh.Rum Dahlan,S.H,berhasil mengunggap suatu kasus TPK Pembangunan Jalan Poros Penghubung Desa Ngovi – Bonemarawa Kecamatan Rio Pakava Kabupaten Donggala tahun 2017 pada Dinas Tenaga Kerja Dan Transmigrasi Kabupaten Donggala.

Yuyun Wahyudi,S.H.,M.H mengatakan pada kasus ini  “sumber dananya berasal dari APBN pada Direktorat Jendral Penyiapan Kawasan Dan Pembangunan Transmigrasi (PKP2TRANS) Kementrian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal Dan Transmigrasi RI,pada tanggal 30 mei 2017 dengan nilai kontrak sebesar Rp.9.994.404.000, yang dilaksanakan oleh PT.Super Sakti Sejahtera dengan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Sedangkan untuk pekerjaan dilaksanakan oleh CV. Ramayana Rancang Bangun, pekerjaan fisik ada addendum menjadi Rp.10.993.804.000,tanggal 8 November 2017”,tuturnya.

Ada tiga tersangka telah kami amankan yaitu Direktur PT.Super Sakti Sejahtera berinisial (SP) selaku kontraktor, pejabat pembuat komitmen (PPK)  inisial (S), Mantan Kadis tenaga kerja dan transmigrasi kabupaten donggala,sedangkan untuk pekerjaan dilaksanakan oleh CV. Ramayana Rancang Bangun dengan site engineering inisial (FL) konsultan pengawas,” ungkapnya.

Dalam pelaksanaan pekerjaan tersebut tidak dilaksanakan sesuai dengan spesifikasi yang tertuang dalam kontrak,sehingga dapat menimbulkan kerugian keuangan/perekonomian Negara sebesar Rp.1.484.676.151.45, terangnya.

Ketiga tersangka tersebut digiring ke Rutan petobo palu, Pasal sangkaan melanggar Pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 UU No.31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No.20 tahun 2001 jo  pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Subsider Melanggar Pasal 3 jo pasal 18 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No 20 tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-KUHP. ***

Reporter: Syamsir Hasan

Berita terkait