Inspektorat Daerah Provinsi Sulawesi Tengah menggelar “Rapat Pemutakhiran Data Hasil Pemeriksaan Inspektorat Sulawesi Tengah Di Kab/Kota Se-Sulawesi Tengah” bertempat di Aula Inspektorat Kantor Inpektorat Prov Sulteng Jl.Dewi Sartika, Palu, Senin, (14/10/19).
Rapat pemuktahiran data ini merupakan tindak lanjut pemeriksaan Inspektorat Se Sulawesi Tengah antara lain intuk mengetahui secara konkrit sejauh mana tindak lanjut atau penyelesaian atas temuan-temuan hasil pemeriksaan APIP yang dilakukan oleh instansi yang menjadi Obrik pemeriksaan, baik yang bersifat administratif, prosedur maupun yang terindikasi kerugian Negara dan Daerah. terang Sekretaris Inspektorat Daerah Provinsi Sulteng, Marni Julia Karompot.
Saat membuka Rapat Pemutakhiran Data, Wakil Gubernur Sulteng, Rusli Palabbi mengapresiasi Kegiatan tersebut. Menurutnya salah satu misi Pemerintah Daerah Provinsi Sulawesi Tengah yang telah menjadi komitmen bersama untuk kita laksanakan, ialah melanjutkan percepatan reformasi birokrasi dan penegakkan supremasi hokum. Sejalan dengan itu, percepatan penyelesaian tindak lanjut hasil pemeriksaan aparat pengawasan intern pemerintah adalah merupakan wujud nyata dari kita semua untuk melaksanakan misi pemerintah daerah agar dapat mewujudkan Daerah Sulawesi Tengah yang maju, mandiri dan berdaya saing.kata Wagub.
Melalui kesempatan itu, Wagub berharap agar inspektorat selaku aparat pengawasan internal pemerintah (APIP) di daerah mampu menjadi quality assurance atau penjamin mutu atas penyelenggaraan pemerintahan di daerah sebelum diaudit oleh aparat pengawasan eksternal. Selain itu aparat pengawasan internal harus mampu melakukan pembinaan sekaligus bertindak selaku konsultan terhadap seluruh OPD yang ada di daerah, Serta selalu berupaya untuk meningkatkan kemampuan dan kapasitasnya menjadi aparatur pengawasan yang profesional dan berintegritas agar tugas pengawasan yang menjadi tanggung jawabnya dapat terlaksana sesuai yang diharapkan.
Lebih lanjut Wagub juga mengatakan, Peran apip sangat strategis dalam mendukung pencapaian tujuan organisasi dan keberhasilan mewujudkan good governance. Selain itu Apip juga diharap dapat memberikan peringatan dini, menawarkan solusi atas berbagai masalah dan meningkatkan kapabilitas pengawasan intern pemerintah. Wagub juga menambahkan, Salah satu makna dari rapat konsolidasi pemutkahiran data adalah mencari titik temu penyelesaian tindak lanjut atas hasil pemeriksaan yang dilakukan, tegasnya.
Terkait hasil pemeriksaan Inpektorat Daerah, Wagub mengungkapkan rekomendasi pemeriksaan Inspektorat Daerah Provinsi di kabupaten sebanyak 111 (seratus sebelas rekomendasi), dengan nilai rekomendasi Rp. 321.296.769,00 (tiga ratus dua puluh satu juta, dua ratus sembilan puluh enam ribu, tujuh ratus enam puluh sembilan rupiah). Untuk itu Wagub Rusli mengharapkan agar seluruh rekomendasi hasil pemeriksaan yang diberikan oleh Inspektorat Daerah Provinsi Sulawesi Tengah yang tersebar di seluruh kabupaten dan kota se-sulawesi tengah dapat ditindaklanjuti secara tuntas.
Rapat Pemuktakhiran data ini dihadiri Para Inspektur Kab/Kota Se Sulawesi Tengah atau yang mewakili dan Para Pejabat Fungsional Auditor dan P2UPD. ***
Sumber: Biro Humas dan Protokol Pemprov Sulteng