OPD Diharap Berperan Aktif Dalam Perkembangan Otonomi Daerah

  • Whatsapp

Gubernur Sulawesi Tengah, yang diwakili Asisten III, Mulyono SE, Ak, MM membuka Rapat Fasilitasi Pertimbangan Otonomi Daerah, bertempat di Hotel Sutan Radja, Senin (14/10/2019).

Dalam sambutannya gubernur menyatakan, otonomi daerah tidak dapat dipisahkan dari kebijakan desentralisasi sesuai amanat pada pasal 18 uud 1945.

Yang mana Otonomi daerah adalah hak, wewenang dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia. Untuk itu pemberian otonomi yang seluas-luasnyakepada daerah harus dimaknai sebagai kesempatan untuk mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat melalui peran serta aktif seluruh pemangku kepentingan di daerah.

Dengan diberlakukannya undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah, lanjut gubernur, terdapat banyak permasalahan dalam implementasinya, baik permasalahan aset, perselisihan antar daerah, permasalahan batas wilayah maupun permasalahan yang ditimbulkan oleh adanya peralihan kewenangan dari pemerintah kabupaten/kota kepada pemerintah provinsi. Kewenangan yang dialihkan menjadi beban tugas dan tanggungjawab pemerintah provinsi dari pemerintahkabupaten/kota, maka perlu adanya pemuktahiran data pengalihan P3D dari kabupaten/kota se Sulawesi Tengah ke Provinsi Sulawesi Tengah sebagai penyelenggara 11 (sebelas) urusan pemerintahan konkuren yang mengalami perubahan kewenangan sebagai akibat dari pembagian urusan pemerintahan antara pemerintah pusat, provinsi dan kabupaten/kota.

Disamping itu lanjut gubernur, persoalan penataan daerah yakni wacana untuk membentuk daerah otonom baru baik untuk menjadi daerah provinsi maupun daerah kabupaten/kota juga masih terus berkembang hingga saat ini.

“Untuk mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan daerah yang efektif dan mengoptimalkan tugas fasilitasi pertimbangan otonomi daerah, pemerintah provinsi sulawesi tengah membutuhkan data-data permasalahan terkait penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah, baik permasalahan aset, penetapan batas wilayah dan permasalahan lainnya dalam implementasi otonomi daerah yang akan dibuat menjadi data base permasalahan daerah,” rinci gubernur.

Olehnya fasilitasi pertimbangan otonomi daerah sebut gubernur  menjadi penting dan strategis untuk mengantisipasi dan memberi rekomendasi kebijakan yang inspiratif dan konstruktif, kepada kepala daerah dalam rangka implementasi kebijakan desentralisasi dan otonomi daerah. Serta untuk membangun sinergitas hubungan antara pemerintah, provinsi dan kabupaten/kota dalam menyusun grand data permasalahan penyelenggaraan pemerintahan daerah.

Gubernur juga berpesan Kepada para OPD baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota se-Sulawesi Tengah selaku pejabat yang terlibat dalam memberikan pertimbangan kepada kepala daerah agar mengikuti kegiatan tersebut dengan serius.

Dan terkait dengan kebijakan-kebijakan daerah ke depan yang tentunya diharapkan dapat memberi solusi atas permasalahan-permasalahan yang dihadapi oleh daerah. Apalagi kota palu, kabupaten sigi dan donggala setahun lalu ditimpa bencana gempa bumi, likuefaksi dan tsunami termasuk banjir bandang yang tidak sedikit menelan korban baik harta benda maupun korban jiwa.

Sumber: Biro Humas dan Protokol Pemprov Sulteng

Berita terkait