Anleg Dekot Dorong Sistem Pengawasan Retribusi dan Pajak Kota Palu Lebih Intensif

  • Whatsapp
banner 728x90

Guna peningkatan retribusi pajak yang tentunya berimbas naiknya Pendapatan Asli Derah (PAD) kota Palu, kedepannya perlu pengawasan intensif dari instansi terkait. Hal itu ditegaskan anggota Komisi B DPRD Palu, Ratna Sari Maya Agan, Minggu (17/11/2019) melalui telepon seluler via whats app.

Menurut anggota Badan Anggaran (Banggar) DPRD Palu tersebut, izin reklame yang terdata atau menyetor pada intansi terkait Pemkot Palu hanya sebanyak 70. Sementara dari penjelasan OPD, jumlah papan reklame kurang lebih 3000 titik.

Selain itu data tower yang memiliki izin juga perlu pengawasan dari OPD. Karena dari total jumlah 260 yang ada di kota Palu kata Ratna Sari Maya Agan, hanya 22 yang menyetor retribusinya ke instansi terkait.

“Sistim pengawasan retribusi dan pajak dari OPD terkait Pemkot Palu, lemah, ” sebutnya.

Retribusi pajak parkir tepi jalan juga perlu pendataan dan pengawasan yang baik. Meskipun target pendapatan tahun 2019 tercapai, Namun perlu di maksimalkan sistem pengawasan pajak dan retribusi guna peningkatan PAD 2020. Mengingat piutang kota palu juga cukup besar nilainya, Olehnya, selaku anggota Komisi B DPRD Palu yang membidangi perekonomian, perdagangan dan industri, mendorong perlu dilakukan kajian serta adanya regulasi terkait hal tersebut.

Disamping itu, politisi Partai Amanat Nasional (PAN) itu juga perlu pengalokasian anggaran insentif dari OPD terkait, untuk kinerja pengawasannya.

“Dalam hal ini perlu dianggarkan untuk mereka yang turun ke lapangan guna pengawasan. Meskipun pegawai instansi terkait sudah memilik gaji sendiri, namun perlu juga dana insentif. Istilahnya, untuk mendapatkan yang besar, saya fikir tidak ada masalah mengeluarkan dana demi peningkatan pendapatan daerah,” harapnya.

Lebih jauh dia berharap kepada Pemkot Palu agar melakukan penertiban terkait sertifikasi lahan pasar. Kerena menurutnya, terdapat beberapa lost yang menjadi milik pibadi. Ironisnya lagi, para pedagang telah memilik sertifikat atas lapak tersebut. “Data tersebut hasil pertemuan dengan Dinas Perdagangan kota Palu beberapa waktu lalu, ” akunya.

Sekaitan dengan pemasangan alat perekam data transaksi atau typing box berbasis on-line di tempat usaha di kota Palu, dia memberikan apresiasi terhadap program dari Pemkot Palu tersebut.

Akan tetapi, hal itu juga perlu adanya ketegasan dari Pemkot Palu, apabila terdapat salah satu usaha yang enggan diterapkan sistim tersebut, intansi terkait berhak mencabut izin usahanya.***

Reporter: Firmansyah Lawawi

Berita terkait