BPJS Naik, Komisi A DPRD Palu Dorong Naikan Anggaran Kesehatan

  • Whatsapp
Mutmainah Korona/dok. pribadi

Salah satu kebijakan penting dalam masa rehabitasi dan rekontruksi pasca bencana alam, dengan memastikan terpenuhinya hak kesehatan bagi masyarakat terdampak. Hal ini tentunya menjadi perhatian utama oleh pemerintah Kota Palu. Salah satunya adalah dengan menambah anggaran kesehatan.

Apalagi baru-baru ini, pemerintah telah menaikan iuran BPJS. Hal itu tentu saja menambah beban pemerintah kota Palu, dalam menalangi 37.689 warga terdampak bencana alam. Sementara rencana alokasi anggaran APBD yang digelontorkan untuk hal tersebut pada Dinas Kesehatan Palu, tidak bisa mengakomodir jumlah warga tersebut.


Menyikapi hal itu, ketua Komisi A DPRD Palu, Mutmainah Korona ditemui diruang kerjanya, Senin (4/11/2019), mendorong pemerintah kota Palu menaikan APBD tahun 2020, untuk pembayaran Jaminan Kesehatan Nasional yang akan dimasukan dalam bagian Jamkesda bagi masyarakat miskin.


“Ada peningkatan setoran dana BPJS dari 25.500 perjiwa menjadi 42 ribu perjiwa untuk rumah sakit khusus ruangan kelas III. Dengan kisaran alokasi sebesar Rp. 18. 991.728.000. Untuk menalangi 37.683, ” jelasnya.


Rencana Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) tahun 2020 untuk Dinas Kesehatan Palu ungkap Mutmainah Korona, sebesar Rp.10.400.232.00 (Sepuluh milyar empat ratus juta dua ratus tiga puluh tiga rupiah).


“Dalam hal ini, dibutuhkan anggaran tambahan sebesar Rp.8, 8 milyar. Agar 37.683 masyarakat miskin yang tidak terakomodir oleh pemerintah pusat, bisa diakomodir. Sebaiknya pemerintah kota Palu harus memprorioritaskan hal tersebut. Dengan mencari solusi terbaik. Salah satunya menaikan APBD kesehatan tahun 2020, ” terangnya.


Menurutnya, Komisi A rencananya mendorong pemerintah pusat, untuk penganggaran terkait BPJS masyarakat miskin kota Palu, menggunakan Anggaran Belanja Negara (APBN) dalam tahapan rehab rekon.


“Kami sebenarnya mendorong pemerintah pusat untuk menalangi hal tersebut, seperti yang terjadi di Aceh. Pasca bencana semua dicover pemerintah pusat, tidak dibebankan kepada pemerintah daerah, ” harapnya. ***

Reporter: Firmansyah Lawawi

Berita terkait