Selama empat belas hari pelaksanaan operasi Zebra yang dilaksanakan oleh Ditlantas Polda Sulteng, dimulai tanggal 23 Okteber hingga 5 November 2019, dua kendaraan pembawa narkoba terjaring dalam operasi tersebut.
“Selama operasi Zebra, ada dua kasus narkoba terjaring pada operasi tersebut. Itu Terjadi di wilayah Polres Parimo, ” ungkap Kasubag Renmin Ditlantas Polda Sulteng, Kompol Hamdan saat confrence pers, Rabu (6/11/2019) di cafe Tanaris Palu.
Sementara pengendara membawa senjata tajam (Sajam) yang berhasil dijaring dalam operasi Zebra kata Kasubag Renmin Polda Sulteng, sebanyak 3 kasus. Lokasinya kejadiannya di Polres Parimo dan Polresta Palu.
“Untuk kasus motor curian yang berhasil terjaring, sebanyak satu kasus. Kini kasusnya telah dilimpahkan ke Polsek Palu Barat, ” jelasnya.
Khusus anggota Polri yang juga terjaring operasi Zebra sebutnya, disebabkan tidak lengkapnya surat kendaraan maupun SIM berjumlah 23 orang.
“Mereka telah diserahkan ke Provost untuk proses lebih lanjut, ” akunya.
Aparat TNI yang terjaring operasi Zebra sebanyak 13 orang, dengan lokasi mayoritas di jalan Sukarno-Hatta, jumlah terjaring sekitar tujuh pengendara. “Tetap ditilang. Namun untuk pelanggaran disiplinya, diserahkan kepada POM TNI, ” bebernya.
Pelanggaran jenis kendaraan roda dua sebanyak 7.220 unit. Kendaraan roda empat berjumlah 1.991 unit.
“Pelanggaran didominasi dari usia 16 hingga 24 tahun. Mayoritas pelanggaran dari karyawan swasta dan Mahasiswa, ” sebutnya.
Jenis pelanggaran didominasi karena tidak menggunakan helm serta Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan pajak kendaraan tidak dilunasi.
Kecelakaan lalu lintas (Lakalantas) pada saat operasi Zebra tahun 2019, sebanyak 33 kejadian. Sementara korban jiwa pada tahun 2018 sejumlah 9 jiwa. Tahun 2019 hanya berjumlah 5 kasus.
“Kasusnya berkurang dibanding tahun sebelumnya yang berjumlah 39 kejadian atau turun sebanyak 15 persen.
Begitu pula dengan korban jiwa akibat lakalantas. Terjadi penurunan sebanyak 44 persen, ” terang Hamdan.
Ditambahkannya, sistim pembayaran tilang, melalui sistim on-line, dengan melakukan pembayaran kepada Bank BRI. Untuk kemudian bukti pembayarannya, diperlihatkan kepada kepolisian. Setelah itu, kendaraanya akan dikembalikan kepada pemiliknya.
“Misalnya estimasi tilangnya sebanyak Rp.250.000. Setelah sidangnya ternyata uang yang dibayarkan hanya berjumlah Rp.100.000, sisanya akan otomatis dikembalikan kerekening mereka.
Olehnya pada surat tilang tersebut, harus dicantumkan nomor ponsel pengendara yang kena tilang, ” cetusnya.
Dia juga berharap kepada media, agar memberikan imbauan kepada masyarakat, untuk tertib didalam berlalu-lintas.
Di tempat yang sama, Kabid Humas Polda Sulteng, AKBP Didik Supranoto menambahkan bahwa pelanggaran pada saat operasi Zebra yang dimulai pada tanggal 23 Oktober 2019 hingga 5 November 2019, sebanyak 9.397 kasus.
Jumlah pengendara yang mendapatkan surat tilang kata Kabid Humas, sebanyak 9.212. Beberapa kasus lainnya hanya diberikan teguran oleh pihak Ditlantas Polda Sulteng.
Reporter: Firmansyah Lawawi