Penutupan Masa Sidang DPRD Palu Cawu III Selesaikan Beberapa Agenda

  • Whatsapp

Palu,- Rapat Paripurna penutupan masa sidang catur wulan III tahun 2019 yang digelar di ruang utama kantor DPRD Palu, Senin (30/12/2019) menjabarkan hasil bahwa lembaga tersebut telah menyelesaikan beberapa agenda rapat, serta produk hukum Perda Kota Palu.

Beberapa agenda tersebut ungkap pimpinan sidang Wakil Ketua I DPRD Palu, Erman Lakuana, diantaranya adalah rapat Paripurna sebanyak 24 kali, rapat pimpinan 12 kali, rapat Badan Musyawarah (Banmus) 5 kali, rapat Badan Pembentukan Perda (Bamperda) 7 kali, rapat Pansus 18 kali, Rapat Dengar Pendapat (RDP) 10 kali, rapat Fraksi 5 kali, rapat Komisi A 24, B 13, C 12 kali dan kunjungan kerja sebanyak 16 kegiatan.

Dari seluruh aktifitas kelembagaan DPRD Palu sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah, serta pelaksana lembaga presentatif kata Erman Lakuana, berhasil menyelesaikan seluruh materi persidangan, dengan persetujuan bersama Walikota, sebagai produk hukum daerah.

“Peraturan daerah tersebut diantaranya adalah Perda DPRD Palu sebanyak 2 item, peraturan 1, keputusan DPRD 5, keputusan pimpinan 7”.

Adapun rincian produk hukum daerah yang telah mendapatkan persetujuan bersama Walikota Palu, dalam masa persidangan Cawu III tahun 2019 adalah Perda kota Palu tentang perubahan kedua, atas peraturan daerah Nomor 5 tahun 2016, terkait Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJMD) tahun 2016-2021 serta peraturan daerah kota Palu tentang Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) tahun 2020.

Uraian produk hukum yang telah disetujui bersama tersebut kata Erman Lakuana, akan diserahkan kepada Walikota Palu, untuk ditindak lanjuti. Selain itu, dalam masa persidangan III tahun 2019, telah dilaksanakan beberapa kegiatan sesuai jadwal rapat. Diantaranya pengambilan sumpah dan janji anggota DPRD Palu masa jabatan 2029-2024.

Pembahasan dan pembentukan fraksi DPRD Palu. Proses usulan calon pimpinan DPRD Palu dari partai politik yang memiliki kursi terbanyak pertama hingga ketiga, hasil Pemilu Legislatif tahun 2019.

Pembentukan alat kelengkapan dan pengisian komposisi personalia masa jabatan 2019-2024. Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) kota Palu tentang perubahan kedua atas Perda Nomor 5 yahun 2026 terkait RPJMD tahun 2016-2021.

Pembahasan rancangan daerah tentang Anggaran Pendapatan Daerah (APBD) Kota Palu tahun 2020, melalui mekanisme tingkat pembicaraan yang diatur sesuai peraturan perundang-undangan.

Pembahasan Raperda kota Palu Nomor 1 tahun 2018 tentang perubahan atas peraturan daerah tersebut, terkait tata tertib DPRD Palu. ***

Reporter: Firmansyah Lawawi

Berita terkait