Jelang Tahun Baru, Polres Morowali Musnahkan Miras dan Knalpot Bogar

  • Whatsapp
banner 728x90

Morowali, – Beberapa hari usai dinyatakan berdiri sendiri, jajaran Kepolisian Resort Morowali menggelar press release kasus yang ditangani di masing-masing Polsek di wilayah Kabupaten Morowali, dalam kurun waktu tahun 2019.

Kegiatan yang dipimpin langsung oleh Kapolres Morowali, AKBP Bayu Indra Wiguno, SH, S.IK, M.IK itu dilaksanakan di halaman kantor Polsek Bungku Tengah, tepatnya di Kelurahan Marsaoleh, Senin (30/12/2019).

Turut hadir Bupati dan Wakil Bupati Morowali, Dandim 1311/Morowali, Letkol Inf Raden Yoga Raharja, Ketua DPRD Morowali Kuswandi dan sejumlah pejabat Polres Morowali.

Dalam keterangan persnya, Kapolres Morowali mengatakan bahwa selama tahun 2019, pihak Polres Morowali mendapat 356 laporan kasus, 30 kasus P21, diselesaikan dengan cara ADR 87 kasus, dan 13 kasus dalam proses penyidikan.

“Ada juga para tersangka yang sedang menjalani proses penyidikan di beberapa Polsek sejumlah 5 orang, baik di Polsek Witaponda, Bungku Tengah, Bahodopi maupun Polsek Bungku Selatan” ungkapnya.

Terkait operasi pengamanan jelang pergantian tahun baru kata Kapolres, pihaknya telah menggelar operasi dan mengamankan barang bukti miras.

“Sebanyak 108 botol jenis singa raja, 15 botol vodka, 357 botol bir, cap tikus dalam kemasan 940 kantong dan cap tikus tiga jerigen” kata Kapolres.

Barang bukti lain yang juga berhasil diamankan adalah senjata tajam (sajam) sebanyak 6 pucuk badik dan 124 buah knalpot  bogar yang selama ini menjadi keluhan warga.

“Hal ini kita lakukan untuk menjaga situasi dan kondisi keamanan di wilayah hukum Polres Morowali” tandasnya.

Sementara, Dandim Morowali dalam penyampaiannya menegaskan bahwa pihaknya sudah sepakat dengan Polisi dan Pemerintah Daerah untuk mengawal bersama Morowali yang damai, dimana faktor keamanan menjadi salah satu hal penting.

Reporter: Bambang Sumantri

Berita terkait