Palu, – Terjadinya perubahan PKPU Nomor 15 tahun 2019, terkait tahapan program dan jadwal penyelenggara Pilkada serentak 2020, KPU Palu menerbitkan lima item Surat Keputusan (SK) guna kelancaran penyelenggaraan tahapan Pilwalkot kedepannya.
Dua item Surat Keputusan (SK) tersebut, berkaitan dengan penetapan tahapan program dan jadwal penyelenggara Pemilihan Walikota tahun 2020 beserta perubahannya. Tiga SK lainnya bersifat pedoman teknis.
“Perubahan dalam PKPU berkonsekuensi terhadap dua SK yang sebelumnya telah diterbitkan KPU Palu. Yakni SK penetapan tahapan dan SK pedoman teknis, ” ungkap Devisi Hukum KPU Palu, Nurbiah, Kamis (19/12/2019) di ruangan kerjanya.
Menurutnya, SK penetapan jumlah minimum syarat dukungan calon perseorangan beserta pedoman teknis pencalonan yang ada dalam SK perubahan KPU Palu, kedepannya akan menyesuaikan sesuai pergeseran waktu pendaftaran bakal calon. Seperti terjadinya perubahan waktu dalam PKPU.
“Substansinya, isi PKPU perubahan tidak ada perubahan. Karena hanya terkait waktu tahapan pencalonan saja,” jelasnya.
Untuk produk hukum perubahan pedoman teknis pencalonan, lanjut Nurbiah, masih dalam proses penyusunan.
“Konsekuensi hukumnya, KPU harus merubah SK,” bebernya.
Ditambahkanya, KPU harus mengikuti peraturan. Meskipun perubahan yang terjadi tidak subsantif.
Olehnya kata Nurbiah, pada Jumat (20/12/2019, KPU Palu berencana menyelenggarakan sosialisasi kepada seluruh stake holder, partai politik, unsur penyelenggara Pemilu dan masyarakat, terkait penerbitan SK tersebut.***
Reporter: Firmansyah Lawawi