Merangkap Jabatan Sebagai Pengurus Parpol, Anggota KPU Parimo dilapor ke Bawaslu Sulteng

  • Whatsapp

Palu,- Akibat merangkap jabatan sebagai anggota KPU Kabupaten Parigi Mautong, Tahir yang juga merupakan pengurus Partai Politik, dilaporkan ke pihak Bawaslu Provinsi Sulteng.

Bertempat di kantor Bawaslu Sulteng, jalan Sungai Moutong Palu, Kamis (19/12/2019) sekira pukul 12:06 wita, pelapor Abdul Majid salah seorang anggota Muhamadiyah Kabupaten Sigi, didampingi sejumlah wartawan memberikan berkas aduan atas dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu. Mereka diterima oleh staf Devisi sengketa dan tim pemeriksa daerah Bawaslu Sulteng, Kuswandi.

Berikut kutipan surat pengaduan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu ( DKPP) atas dugaan pelanggaran Kode Etik yang dilakukan oleh teradu Tahir selaku Anggota KPU Kabupaten Parigi mautong.

Bahwa teradu adalah anggota KPU Kabupaten Parigi Mautong berdasarkan pengumuman Komisi Pemilihan Umum RI Nomor : 6/PP.06-Pu/05/KPU/I/2019 Tentang penetapan calon anggota KPU Provinsi dan KPU Kabupaten Periode 2019-2024, yang dikeluarkan pada tanggal 18 Januari 2019 (Bukti P-01).

Teradu adalah Pengurus dan Anggota Dewan Pimpinan Cabang Partai Demokrat Kabupaten Parigi mautong Provinsi Sulawesi tengah periode 2016-2021, berdasarkan Surat Keputusan Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrat Nomor : 313/SK/DPP.PD/DPC/XII/2016 melalui Lampiran 1 keputusan tentang Susunan kepengurusan Dewan Pimpinan Cabang Partai Demokrat Kabupaten Parigi mautong Provinsi Sulawesi tengah periode 2016-2021 dengan Jabatan sebagai Wakil Ketua V DPC Partai Demokrat Parigi Mautong (Bukti P-02).

Teradu pernah menandatangani sebuah Surat Pernyataan kesediaan menjadi pengurus Partai Demokrat menggunakan Materai dan dibubuhi Tanda tangan basah tertanggal 14 Oktober 2016 (Bukti P-03).

Teradu patut diduga tidak memberikan keterangan yang benar dan/atau memberikan keterangan palsu dalam surat keterangan tidak pernah aktif pada partai politik saat mengikuti seleksi anggota KPU Kabupaten Parigi Mautong.

Teradu juga pernah menandatangani diatas materai Pakta Integritas Calon Pengurus Partai Demokrat Kabupaten Parigi Mautong Masa bakti 2016-2021 dan diterima serta diketahui Oleh Ketua DPC Partai Demokrat Kabupaten Parigi Mautong yang saat itu adalah Bapak Abdul Haris Lasimpara, SP, MM (Bukti P-05).

Teradu terbukti tidak jujur, karena pada kenyataannya, masih anggota pengurus Partai dengan jabatan sebagai Wakil Ketua V DPC Partai Demokrat Parigi Mautong periode 2016-2021.

Teradu tidak pernah mengundurkan diri sebagai Anggota dan Pengurus DPC Partai Demokrat Kabupaten parigi Mautong.

Sikap ini dapat mengganggu independensi dan menciderai integritas sebagai penyelenggara pemilu dalam hal ini asas jujur. Karena faktanya sampai saat ini teradu masih berstatus sebagai anggota dan terdaftar sebagai pengurus Partai politik.

Abdul Majid selaku pengadu melampirkan Bukti Surat Pernyataan yang ditandatangani diatas Materai oleh Adyana Wirawan, S. Sos. Selaku Ketua Dewan Kehormatan DPC Partai Demokrat Parigi.

Menerangkan bahwa memang benar teradu dalam hal ini Tahir, S, Pd Anggota KPU Parigi Mautong adalah Pengurus DPC Partai Demokrat Parigi Mautong periode Tahun 2016-2021 sesuai SK yang diterbitkan oleh DPP Partai Demokrat dengan Jabatan Sebagai Wakil Ketua V DPC Partai Demokrat Parigi Mautong (Bukti P-06).

Selaku pengadu, dia juga melampirkan Bukti Surat Pernyataan yang ditandatangani diatas Materai oleh Bapak Imam Muslihun, S. Sos Selaku Ketua Majelis DPC Partai Demokrat Parigi yang menerangkan bahwa memang benar Saudara TERADU dalam hal ini Tahir, S,Pd Anggota KPU Parigi Mautong adalah Pengurus DPC Partai Demokrat Parigi Mautong periode Tahun 2016-2021 sesuai SK yang diterbitkan oleh DPP Partai Demokrat dengan Jabatan Sebagai Wakil Ketua V DPC Partai Demokrat Parigi Mautong (Bukti P-07).

Berdasarkan ketentuan dalam pasal 21 ayat (1) huruf i UU No. 7 Tahun 2017 tentang pemilihan umum menyatakan “mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun pada saat mendaftar sebagai calon”.

Bahwa ketentuan yang disebutkan diatas adalah merupakan norma hukum yang menjadi syarat untuk menjadi Calon Anggota KPU, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota. Sehingga patut diduga bahwa teradu saat ini tidak lagi memenuhi syarat sebagai Anggota KPU Kabupaten Parigi Mautong. Karena merupakan Anggota dan Pengurus DPC Partai Demokrat Kabupaten Parigi mautong periode 2016-2021.

Teradu juga tidak pernah melayangkan surat mengundurkan diri sebagai Anggota dan Pengurus DPC Partai Demokrat kabupaten Parigi mautong baik kepada pengurus di tingkat DPC, tingkat DPD bahkan sampai ke tingkat DPP Partai Demokrat.

Teradu telah melanggar katentuan yang diatur dalam Pasal 22E ayat (5) UUD Tahun 1945, ketentuan ini berbunyi bahwa “Pemilihan umum diselenggarakan oleh suatu komisi pemilihan umum yang bersifat nasional, tetap dan mandiri”, Artinya, kemandirian yang dimiliki oleh KPU, sebagaimana dimaksud oleh Pasal tersebut, adalah kemandirian yang tidak memihak kepada Partai Politik atau kontestan manapun karena KPU adalah lembaga penyelenggara pemilu dan partai politik, adalah peserta pemilunya.

Selain itu, guna penguatan atas laporanya, pengadu juga menyertakan lampiran bukti lainya dan sejumlah saksi.

“Berdasarkan hal-hal yang telah diuraikan dalam laporan diatas, mohon kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Republik Indonesia berdasarkan kewenangannya, untuk menyikapinya, ” ungkap Abdul Majid.

Reporter: Firmansyah Lawawi

Berita terkait