184 Desa/Kelurahan di Parimo Diminta Update Data Kemiskinan Terbaru

  • Whatsapp
banner 728x90

Palu, Dinas Sosial Kabupaten Parigi Moutong (Parimo) Bidang Pengelolaan Data dan Informasi Ayub Ansyari mengungkapkan sebanyak 184 Desa dan Kelurahan di Kabupaten Parigi Moutong belum melakukan verifikasi data kemiskinan terbaru. Sehingga diminta segera mengupdate data agar masyarakat tergolong kurang mampu dapat terproses sebagai penerima program pemberdayaan dan pengentas kemiskinan. Diantaranya, Program Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIPK).

Ayub Ansyari mengatakan kehadiran Program Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIPK) dicanangkan Pemerintahan Pusat harus ditunjang kerja cepat Pemerintahan Desa. Pasalnya, Program KIPK hanya bisa diperoleh bagi masyarakat yang telah termuat dalam Basis Data Tepadu (DTP) atau Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Mekanismenya, Pemerintah Desa terlebih dahulu melakukan pengimputan verifikasi dan validitasi data kemiskinan kedalam Aplikasi Sistem Informasi Kesejahteraan sosial Next Generation (SIKS-NG).

Menurut Ayub Ansyari, merespon berbagai program pengetasan kemiskinan, Pemerintah Desa harus mendorong pelayanan pro aktif melakukan update data agar bisa difinalisasi kedalam BDT atau DTKS.

Saat ini, dari total 283 yang terdiri dari 278 Desa dan 5 Kelurahan di Parimo, tetapi baru 98 Desa dan 1 Kelurahan yang melakukan verifikasi dan finalisasi data kemiskinan kedalam Aplikasi SIKS-NG pada bulan Januari 2020. Masih 184 Desa dan Kelurahan belum melakukan verifikasi data.

Ayub Ansyari mengatakan, validitasi data sangat penting dilakukan demi memastikan masyarakat layak bantu bisa menerima program pengentasan kemiskinan yang sudah disiapkan pemerintah. Sebab penetapan penerima program tersebut tetap akan merujuk kedata BDT atau DTKS yang terfinalisasi.

Terlebih, Perguruan Tinggi akan membuka pendaftaran Mahasiswa baru. Sehingga Program KIPK sangat dibutuhkan para pelajar tahap akhir yang tidak mampu segi ekonomi tetapi memiliki prestasi dibidang akademik.

Jika verifikasi data belum dilakukan maka dipastikan 184 Desa dan Kelurahan tersebut tidak dapat terproses sebagai pemohon KIPK.

“Sehingga harapan saya terhadap Pemerintah Desa dan Kecamatan khususnya dibidang Kesra agar mendorong pelayanan Desa pro aktif dalam melakukan update data atau verifikasi dan validitasi data BDT atau DTKS yang mana mekanismenya itu melalui Aplikasi SIKS-NG. Karena kalau tidak melalui Aplikasinya itu, maka akan sia-sia. Tidak akan terproses,” jelas Ayub, saat ditemui diruangan kerja, Senin (27/01).

Ayub Ansyari berharap, Pemerintah Desa lebih fokus menangani pemuktahiran data tersebut dengan cara tidak menunjuk Kaur Kesra atau Sekretaris Desa (Sekdes) yang notabene telah memiliki tupoksi tugas. Hal itu demi memastikan persoalan data tertangani dengan baik.

” Menunjuk satu orang yang bisa mengoperasionalkan komputer, dan fokus kerjanya menangani data. Karena kalau dia Kades, Sekdes menangani data ini, pasti persoalannya tidak tuntas,” jelas Ayub.

Ayub mengatakan, pentingnya pemuktahiran data pun tercantum dalam Peraturan Menteri Desa dan PDTT Nomor 11 Tahun 2019 Tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa salah satunya diperuntukan verifikasi atau pemuktahiran data kemiskinan di Desa.

Sesuai tahapan, masa finaslisasi data dilakukan setiap tiga Bulan. Sebelumnya proses verifikasi data yang di update 98 Desa 1 Kelurahan pada Oktober 2019 difinalisasi pada Januari 2020. Sehingga Pemerintah Desa dan Kelurahan diharap bisa mengejar target finalisasi data kembali pada bulan April 2020.

“Menurut hemat saya, permohonan penerima KIPK untuk mendaftar di Perguruan Tinggi masih bisa didapat. Asal Pemerintah Desa mengejar target Finalisasi bulan April 2020 ini. Kita tidak mempermasalahkan berapa saja jumlah data miskin yang diusulkan. Tetap kita hargai,” ujar Ayub. ***

Reporter: Supardi

Berita terkait