Palu,- Batas waktu penyerahan syarat pencalonan bagi bakal calon perseorangan atau non partai pada tahapan pemilihan walikota palu, dimulai pada tanggal 19 hingga 23 Februari 2020. Hal itu ditegaskan Divisi KPU Palu Iskandar Lembah usai pelaksanaan bimbingan teknis syarat pencalonan (Silon) kepada LO Bacalon, Rabu (8/01/2020) di kantor KPU Palu.
“Tanggal 19 hingga 23 Februari merupakan batas waktu tahapan penyerahan syarat pencalonan bagi peserta Pilwalkot dari jalur perseorangan atau non partai. Jika hingga waktu yang telah ditentukan belum dimasukan, dinyatakan tidak boleh lagi dimasukkan,” sebut Iskandar Lembah.
Ditegaskannya, tahapan penyerahan syarat pencalonan dari jalur non partai, meliputi jumlah total dukungan masyarakat sebanyak 21.396 orang, yang Tersebar di 5 kecamatan yang ada di kota Palu.
Menurutnya, mulai tanggal 19 hingga 22 Februari 2020, KPU Palu menerima berkas kelengkapan syarat pencalonan hingga pukul 16.00 wita. Sementara pada tanggal 23 Februari, dibuka hingga pukul 24.00 malam.
“Kami berharap agar LO dari calon perseorangan untuk segera melengkapi semua syarat pencalonan, diantaranya adalah memasukan nama pasanganya. Sehingga kami bisa memberikan user name guna pengisian aplikasi sistim pencalonan (Silon) melalui internet,” harapnya.
Tujuan dari aplikasi Silon tersebut lanjut Iskandar Lembah, agar calon perseorangan bisa menginput semua data yang menjadi persyaratan dalam Pilwalkot Palu. Contohnya seperti data dukungan dari masyarakat. Kedepannya, KPU Palu akan melaksanakan bimbingan teknis bagi calon dari jalur partai pada Pilwalkot palu. ***
Reporter: Firmansyah Lawawi