SKPT PT. Maksima Tiga Berkat Diduga Cacat Hukum

  • Whatsapp
banner 728x90

Palu, – Surat Keterangan Pendaftaran Tanah (SKPT) PT. Maksima Tiga Berkat yang melakukan pertambangan galian C di pesisir pantai Kelurahan Watusampu, diduga cacat hukum. Hal itu terungkap dalam hearing antara Jatam Sulteng bersama intansi terkait, Jumat (31/01/2020) di kantor DPRD Palu.

Direktur Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) Sulteng, Taufik membeberkan bahwa dari hasil temuan, pembangunan Terminal Untuk Kepentingan Sendiri (TUKS) diperuntukan untuk bongkar muat galian C, terdapat dugaan pelanggaran.

Setelah melakukan konfirmasi terkait izin aktifitas PT. MTB, di Dinas Lingkungan Hidup (DLH), ternyata daftar izin tersebut tidak ditemukan.

Selain itu kata Taufik, Dokumen Dirjen Perhubungan Kelautan, pemberian TUKS PT.MTB tidak melampirkan Perda RT/RW dan RZWP3K.

“SKPT tidak bisa diterbitkan untuk aktifitas pertambangan, ” tegasnya.

Kepala Seksi monitoring dan evaluasi Ahmad Hariyadi dari Dinas Penataan Ruang dan pertanahan kota Palu menjelaskan bahwa, kegiatan penambangan PT.MTB, belum memiliki izin.

“Kami belum pernah mengeluarkan izin pertambangan dipesisir pantai Palu, pasca bencana alam 28 September silam. Karena masuk kawasan zona merah,” akunya.

Zainudin, Camat Ulujadi mengaku bahwa fisik izin tersebut tidak ditemukan. Hanya nomor SKPT Tanggal 26/2/2018. Penerbitan SKPT TUKS pernah diterbitkan, namun tidak di Kelurahan Watusampu. Selain itu juga harus merujuk dari pihak yang berwenang terkait penerbitan SKPT.

Sementara menurut Lurah Watusampu, Ahmad Yani terkait izin yang telah diterbitkan, belum mengetahui hal tersebut, karena dirinya belum lama dilantik. Namun katanya, setelah melakukan pencarian data dikelurahan ditemukan berkas dengan nomor 593:05/ SKPT WS/II 2018, atas nama Popy Mulyadi.

“Kami masih melakukan evaluasi semua aset yang ada di Kelurahan Watusampu, terkait perusahaan yang melakukan kegiatan penambangan galian C, untuk memperlihatkan dokumen perizinan kepihaknya,” sebutnya.

Sementara, anggota DPRD Palu, Ishak Cae menyatakan bahwa penerbitan izin SKPT, setelah dilakukan reklamasi. Sementara menurut pengakuan peserta hearing, belum dilakukan penimbunan.

“SKPT PT.TMB cacat hukum. Tidak bisa dipertanggung jawabkan. Perlu dilakukan rekomendasi ke Walikota untuk ditinjau kembali,” tegasnya.***

Reporter: Firmansyah Lawawi

Berita terkait